NASIB BURUH KONTRAK DI JEPARA: PKWT DIDUGA DISELEWENGKAN, KEPATUHAN PENGUSAHA TERHADAP HUKUM DIPERTANYAKAN

JEPARA, 19 September 2026 — Nasib buruh kontrak kembali menjadi perhatian di Jepara. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pekerja serta kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Persoalan ini menjadi penting karena PKWT merupakan bentuk hubungan kerja yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Dalam pelaksanaannya, pengusaha wajib memastikan bahwa perjanjian kerja, jangka waktu kontrak, hak-hak pekerja, serta kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penyimpangan dalam penerapan PKWT dapat merugikan buruh kontrak, terutama apabila hak-hak normatif mereka tidak dipenuhi atau hubungan kerja dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraannya.
Pengusaha wajib menaati regulasi ketenagakerjaan
Peraturan mengenai PKWT di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan PKWT. Oleh karena itu, pengusaha perlu memastikan bahwa penggunaan pekerja kontrak dilakukan sesuai dengan persyaratan hukum, bukan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja berhak menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan dari instansi ketenagakerjaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi.
Perlindungan buruh harus menjadi prioritas
Persoalan PKWT bukan semata-mata mengenai status kontrak, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan pekerja. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab pengusaha sekaligus bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan PKWT di Jepara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta, pengumpulan bukti, serta klarifikasi dari pihak pekerja, perusahaan, dan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Hak buruh harus dihormati, hukum ketenagakerjaan harus ditaati, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.(dan/krm)