Serikat Pekerja Ikut Mengingatkan Penerapan K3 di Perusahaan Jepara, Keselamatan Pekerja Harus Jadi Prioritas

JEPARA, 28 September 2026 — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan menjadi perhatian bersama, terutama pada area kerja berisiko tinggi. Kelalaian dalam menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sarung tangan, kacamata pelindung, dan sepatu keselamatan, dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan cedera serius. Dalam upaya mencegah kejadian tersebut, manajemen perusahaan, petugas HSE (Health, Safety, and Environment), serta serikat pekerja memiliki peran penting dalam mengingatkan dan mendorong seluruh pekerja agar mematuhi prosedur keselamatan kerja.
Di area produksi yang melibatkan mesin, peralatan tajam, bahan berbahaya, maupun pekerjaan di ketinggian, penggunaan APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada. Pekerja wajib mengikuti prosedur keselamatan, sedangkan perusahaan harus memastikan ketersediaan APD yang sesuai, memberikan pelatihan, dan melakukan pengawasan secara konsisten. Serikat pekerja juga dapat berperan aktif dengan mengingatkan anggota mengenai pentingnya K3, menyampaikan aspirasi terkait kondisi kerja yang tidak aman, serta mendorong manajemen segera memperbaiki potensi bahaya yang ditemukan di lapangan.
Penerapan K3 memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 9 mengatur pemberian penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja dan cara kerja yang aman. Pasal 12 mengatur kewajiban pekerja menggunakan APD yang diwajibkan dan mematuhi ketentuan keselamatan kerja, sedangkan Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban pengurus menyediakan APD yang diwajibkan secara cuma-cuma. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri menjadi landasan penting dalam upaya perlindungan pekerja dan pengendalian risiko di lingkungan kerja.
Untuk memperkuat penerapan K3, manajemen perusahaan bersama bagian HSE perlu mengevaluasi kepatuhan penggunaan APD, pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), kondisi mesin, serta efektivitas pelatihan dan pengawasan. Serikat pekerja dapat turut mendorong komunikasi yang terbuka antara pekerja dan manajemen, menyampaikan laporan mengenai kondisi berbahaya, serta mengawal tindak lanjut atas temuan keselamatan. Dengan demikian, pencegahan kecelakaan tidak hanya dibebankan kepada pekerja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama melalui sistem perlindungan dan pengawasan yang efektif.
Penerapan K3 harus menjadi komitmen nyata seluruh pihak di lingkungan perusahaan di Jepara. Manajemen, petugas HSE, pekerja, dan serikat pekerja perlu bekerja sama membangun budaya keselamatan melalui edukasi, pengawasan, penyediaan APD yang sesuai, serta perbaikan berkelanjutan terhadap kondisi kerja berisiko tinggi. Serikat pekerja tidak hanya berperan memperjuangkan kesejahteraan anggota, tetapi juga dapat menjadi mitra dalam mengingatkan dan mengawal keselamatan kerja. Sebab, target produksi tidak boleh mengesampingkan keselamatan, dan setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan saat menjalankan pekerjaannya.