Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Pekerja Mengalami PHK Tanpa Pembayaran Pesangon, Hak Normatif Jadi Sorotan

By penulis4
16 Oktober 2026 2 Min Read
0

[Semarang],senin 12 Oktober 2026 — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran pesangon menjadi perhatian dalam hubungan industrial. Pekerja yang terdampak membutuhkan kejelasan mengenai alasan PHK, perhitungan hak-hak yang seharusnya diterima, serta kepastian penyelesaiannya dari pihak perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada [tanggal dan lokasi kejadian yang perlu dikonfirmasi]. Pekerja yang terdampak mempertanyakan keputusan perusahaan yang melakukan PHK tanpa disertai pembayaran pesangon sebagaimana yang mereka harapkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perwakilan pekerja menilai bahwa persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius agar hak-hak pekerja dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Menurut perwakilan pekerja, perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan PHK serta alasan belum dipenuhinya hak-hak pekerja yang terdampak.

“Pekerja tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai status hubungan kerjanya, tetapi juga kejelasan atas hak-hak yang seharusnya diterima setelah PHK. Kami berharap perusahaan bersedia menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pekerja.

Dalam penyelesaian perselisihan tersebut, pekerja berharap perusahaan membuka ruang perundingan untuk membahas alasan PHK, menghitung hak-hak yang belum dibayarkan, dan menentukan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini juga diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai alasan PHK dan pembayaran pesangon masih perlu dimintakan konfirmasi. Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Perwakilan pekerja berharap penyelesaian persoalan ini dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(skh/krm)

Author

penulis4

Follow Me
Other Articles
Previous

Serikat Pekerja Ikut Mengingatkan Penerapan K3 di Perusahaan Jepara, Keselamatan Pekerja Harus Jadi Prioritas

Next

SK Pencatatan Serikat Pekerja PUK FSPIP PT Landstar Garment Indonesia Kendal Diterbitkan Oleh Dispiranaker Kab.Kendal, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin