Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

BEM SE -UNES SEMARANG DUKUNG NINING ELITOS

By admin
14 Maret 2021 4 Min Read
0
StandWithNiningElitos

[BEM SE-UNNES Stand with Nining Elitos]

“Apa perbedaan yang terjadi pada orang mati, yatim piatu, dan gelandangan, kalau kehancuran dibuat atas nama totalitarianisme atau atas nama suci kebebasan atau demokrasi?”- Mahatma Gandhi

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan aksi memperingati perayaan hari perempuan sedunia yang dilakukan oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan kantor ILO Jakarta. Hal ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret dan Surat Perintah Penyelidikn nomor: SP. Lidik/777/III/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Maret. Adapun pasal yang menjadi dasar pelaporan tersebut adalah Pasal 160, 169, 216 serta pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan.

Jika ditelisik lebih dalam terdapat kejanggalan pada pasal-pasal KUHP yang dituduhkan terhadapnya, Nining Elitos sebagai ketua umum KASBI yang juga menjadi penanggung jawab IWD 2021 (8/3) Jakarta, dengan jelas tidak melakukan tindakan berbahaya yang berdampak terhadap kestabilan keamanan negara pada saat aksi namun kenyataannya tindakan kriminalisasi masih didapat olehnya. Kemudian mengenai UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, bila ditelusuri kebelakang jika memang benar regulasi ini dibuat untuk mengurangi kerumunan sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 seharusnya pemerintah juga mempunyai itikad fokus dan maksimal menangani pandemi bukan malah mengesahkan Omnimbus Law Cipta Kerja yang masih banyak tumpang tindih yang kemudian mengundang penolakan salah satunya yang dilakukan melalui aksi tersebut.

Maka dapatlah disimpulkan alasan pandemi Covid-19 menjadi bentuk mengekspresikan kepala emas para penguasa untuk mengintimidasi. Hal ini sangat disayangkan ketika aktivis perempuan menyuarakan perjuangan terhadap hak, kesejahteraan, dan keadilan bagi perempuan yang tak kunjung terselesaikan dikriminalisasi dengan pasal penghasutan dan pasal Kekarantinaan Kesehatan yang ditafsirkan secara luas bahkan dapat membebaskan laporan yang dituduhkan pada kerumunan yang Presiden Jokowi lakukan. Pemerintah seakan menutup diri terhadap permasalahan buruh dan perempuan melalui pembungkaman kritik-kritik yang disampaikan.

Maka dari itu kita sebagai mahasiswa, Agent of Change dan Agent of Control yang menjadi hakikat, serta didasarinya rasa keadilan dalam menciptakan lingkungan kondusif (adil) adalah salah satu cara “Memanusiakan manusia”. “Lawan kriminalisasi dan pembukaman demokrasi dengan dalih pandemi Covid-19” menjadi narasi bersama dalam memberikan dukungan.

HIDUP RAKYAT YANG TETINDAS!
HIDUP MAHASISWA!

Narahubung:
N. Rahmat. S (081328987075)
Della Rolansa (081957078166)

LAWANKRIMNILISASI #STANDWITHNININGELITOS

HARIPEREMPUANSEDUNIA

MOSITIDAKPERCAYA

CABUTOMNIMBUSLAW[BEM SE-UNNES Stand with Nining Elitos] “Apa perbedaan yang terjadi pada orang mati, yatim piatu, dan gelandangan, kalau kehancuran dibuat atas nama totalitarianisme atau atas nama suci kebebasan atau demokrasi?”- Mahatma Gandhi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan aksi memperingati perayaan hari perempuan sedunia yang dilakukan oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan kantor ILO Jakarta. Hal ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret dan Surat Perintah Penyelidikn nomor: SP. Lidik/777/III/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Maret. Adapun pasal yang menjadi dasar pelaporan tersebut adalah Pasal 160, 169, 216 serta pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Jika ditelisik lebih dalam terdapat kejanggalan pada pasal-pasal KUHP yang dituduhkan terhadapnya, Nining Elitos sebagai ketua umum KASBI yang juga menjadi penanggung jawab IWD 2021 (8/3) Jakarta, dengan jelas tidak melakukan tindakan berbahaya yang berdampak terhadap kestabilan keamanan negara pada saat aksi namun kenyataannya tindakan kriminalisasi masih didapat olehnya. Kemudian mengenai UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, bila ditelusuri kebelakang jika memang benar regulasi ini dibuat untuk mengurangi kerumunan sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 seharusnya pemerintah juga mempunyai itikad fokus dan maksimal menangani pandemi bukan malah mengesahkan Omnimbus Law Cipta Kerja yang masih banyak tumpang tindih yang kemudian mengundang penolakan salah satunya yang dilakukan melalui aksi tersebut. Maka dapatlah disimpulkan alasan pandemi Covid-19 menjadi bentuk mengekspresikan kepala emas para penguasa untuk mengintimidasi. Hal ini sangat disayangkan ketika aktivis perempuan menyuarakan perjuangan terhadap hak, kesejahteraan, dan keadilan bagi perempuan yang tak kunjung terselesaikan dikriminalisasi dengan pasal penghasutan dan pasal Kekarantinaan Kesehatan yang ditafsirkan secara luas bahkan dapat membebaskan laporan yang dituduhkan pada kerumunan yang Presiden Jokowi lakukan. Pemerintah seakan menutup diri terhadap permasalahan buruh dan perempuan melalui pembungkaman kritik-kritik yang disampaikan. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa, Agent of Change dan Agent of Control yang menjadi hakikat, serta didasarinya rasa keadilan dalam menciptakan lingkungan kondusif (adil) adalah salah satu cara “Memanusiakan manusia”. “Lawan kriminalisasi dan pembukaman demokrasi dengan dalih pandemi Covid-19” menjadi narasi bersama dalam memberikan dukungan. HIDUP RAKYAT YANG TETINDAS! HIDUP MAHASISWA! Narahubung: N. Rahmat. S (081328987075) Della Rolansa (081957078166) #LAWANKRIMNILISASI #STANDWITHNININGELITOS #HARIPEREMPUANSEDUNIA #MOSITIDAKPERCAYA #CABUTOMNIMBUSLAW

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

FSPIP-KASBI PERSIAPKAN TIM ADVOKAT DAN PEMBELA BU NINING ELITOS KETUM KASBI YANG DI KRIMINALISASI SETELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN INTERNASIONAL WOMENS DAYS 2021 DI JAKARTA

Next

Buruh Perempuan Dari Produksi Sampai Reproduksi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin