Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

GovernmentPolitics

HENTIKAN KRIMINALISASI DAN PERAMPASAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT MARJUN

By admin
24 Juni 2022 3 Min Read
0

PERNYATAAN SIKAP
Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Konfederasi KASBI

HENTIKAN KRIMINALISASI DAN PERAMPASAN
WILAYAH ADAT MASYARAKAT MARJUN

Konflik agraria di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan perkebunan sawit PT. Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (TBPP) sejak tahun 2004 bermuara pada kriminalisasi warga. Sabtu, 4 Juni 2022, Polres Berau dibantu Polsek Talisayan menangkap 6 (enam) orang, terdiri dari 4 Masyarakat Adat Dayak Marjun (Jamaludin, Shabir, Mansur, Amin) dan 2 (dua) lainnya yaitu Ketua DPC KASBI (Boni) dan pekerja sawit (Alek).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan PT. TBPP, yang menuduh warga telah melakukan pemanenan dan pencurian sawit milik PT TBPP. Keenam warga dilaporkan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan Boni yang merupakan DPC KASBI Berau juga dilaporkan menggunakan Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan dengan penjemputan paksa pada 6 (enam) warga, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Saat proses BAP pun, aparat Polisi secara sepihak menunjuk pendamping hukum tanpa memberikan peluang bagi korban untuk memilih siapa yang akan mereka minta menjadi pendamping hukum. Padahal pasal 54-56 KUHAP telah menjamin hak korban untuk memilih siapa yang akan mendampingi mereka.
Informasi terbaru yang kami dapatkan terakhir, Kamis, 23 Juni 2022, perkara berlanjut dengan pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Berau. Ke-6 warga yang dikriminalisasikan melakukan BAP di Kejaksaan Berau dan ditahan di Rutan Tanjung Redeb Berau. Dan dapat dipastikan, kriminalisasi ini akan terus berlanjut pada proses peradilan.
Kasus pemanenan sawit oleh Masyarakat Adat Dayak Marjun di atas tanah ulayatnya, tidak dapat secara sederhana disebut sebagai kasus pencurian dan menggunakan pendekatan hukum pidana. Jika ditilik ke belakang, hal yang melatarbelakangi aksi pemanenan sawit oleh Masyarakat Adat Dayak Marjun, adalah buah dari konflik agraria yang berlarut dan tidak kunjung diselesaikan. PT TBPP menanam sawit di luar batas HGU-nya dan merampas wilayah adat Dayak Marjun seluas kurang lebih 1.800 hektar
Masyarakat Adat Marjun yang bermuara pada kriminalisasi tersebut terjadi akibat pemerintah lalai dalam menangani persoalan konflik agraria yang dihadapi masyarakat.Masyarakat Adat Dayak Marjun telah melakukan protes dan penolakan kegiatan operasional PT TBPP yang merampas tanah ulayat dan merusak lingkungan dengan berbagai cara. Alih-alih mendapat respon, upaya-upaya mereka tersebut justru diarahkan pada tuduhan-tuduhan tindakan pidana. Padahal pasal 66 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas menyebutkan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Peristiwa ini semakin menambah preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia yang selalu mengedepankan pendekatan represif dan diskriminatif secara hukum terhadap masyarakat. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir (2015-2017), sebanyak 1437 orang. dikriminalisi, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas. Korban-korban tersebut berjatuhan akibat pembiaran konflik berlarut-larut. Alih-alih menindak perusahaan yang telah merampas tanah-tanah masyarakat, pemerintah justru seringkali menurunkan aparat keamanan ke wilayah konflik yang berujung jatuhnya korban.
Peristiwa ini adalah potret dari buruknya cara pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan ratusan konflik agraria di Indonesia yang telah terjadi selama puluhan tahun. Preseden ini seharunsya menjadi momentum pemerintah untuk melakukan evaluasi secara mendasar penyelesaian konflik agraria, termasuk evaluasi terhadap institusi Polri yang seringkali melakukan tindakan kontraproduktif di wilayah konflik.
Atas bacaan dan analisis situasi di atas, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) bersama Konfederasi KASBI menuntut:
Kejaksaan Negeri Berau untuk segera menghentikan proses hukum atas kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat Marjun;
Polres Berau segera membebaskan Masyarakat Adat Marjun dari ancaman kriminalisasi dan segala tuduhan hukum yang diskriminatif;
Pemkab Berau bertindak secara aktif dalam memenuhi hak atas tanah, wilayah dan lingkungan Masyarakat Adat Marjun Berau yang dirampas dna dirusak akibat PT. TBPP;
Kapolri menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan kontraproduktif dan mengevaluasi keterlibatan aparat kepolisian di wilayah konflik agraria;
Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGU PT TBPP dan memberikan sanksi tegas atas tindakan perampasan tanah yang telah dilakukan pihak perusahaan;
Presiden mengintruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk secara benar mengimplementasikan pasal 66 UU PPLH
Presiden segera mengintruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria Wilayah Adat Marjun sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan reforma agraria dan pengakuan serta pemulihan hak-hak masyarakat adat.
Demikian pernyataan sikap kami untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sesegera mungkin. Terima kasih.
Jakarta, 24 Juni 2022
Hormat kami
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

KASBI bersama Gebrak Menyuarakan 10 Tuntutan di Hari Kartini 21 April 2022

Next

Pekerja PT.Sejin Fashion Indonesia PWI kab.Pati bergabung dengan FSPIP KASBI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin