FSPIP KASBI Aksi Cabut/Batalkan Permenaker No.2 Tahun 2022 di Kanwil BPJS ketenagakerjaan dan Kantor Disnakertrans Jateng



Semarang Rabu,23 Februari 2022, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, Permenaker tersebut dinilai sangat merugikan bagi pekerja karena pencarian dana JHT bisa diambil pada usia 56 tahun.
Namun jika tuntutannya tidak terpenuhi, FSPIP KASBI mengancam akan terus melakukan demo besar-besaran dan dana JHT ditarik serentak oleh federasi itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari saat memberi keterangan, Rabu (23/2/2022)
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi FSPIP KSBI Jateng, Karmanto saat menggelar demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (23/2/22).
Ia mengatakan, aksinya ini menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya dalam Permenaker mencantumkan syarat pencairan JHT harus di usia 56 tahun.
Padahal, lanjutnya, uang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan berasal dari aset pekerja. Hal itu dibuktikan dengan laporan terakhir dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yaitu saldo saat ini berjumlah sekitar Rp550 triliun.
“Artinya, saldo itu bukan milik pemerintah tetapi dikumpulkan dari rakyat pekerja untuk nantinya saat bekerja purna bisa mencairkan uangnya. Jadi, tidak ada alasan untuk negara atau pemerintah menahan milik buruh, “kata Karmanto saat ditemui, Rabu.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan aspirasinya kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Cahyana.
Alhasil, pihak dari BPJS siap menyampaikan aspirasinya kepada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, Karmanto bersama rekan-rekannya menilai konsep Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini melanggar hukum dan harus segera direvisi dan dicabut.
“Tadi sudah ditemui langsung oleh Kepala Kanwil BPJS, Ibu Cahyana siap bawa tuntutannya kepada direktur utamanya. Namun jika itu dilakukan akan menjadi permasalahan yang kompleks. Pasti, siapapun tidak menginginkan uangnya dirampas begitu saja. Karena dari Jamsostek beralih ke BPJS ini sangat rawan sekali uang itu digunakan untuk pembangunan,” tuturnya.
Kendati ia meminta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 agar bisa kembali diterapkan. Pasalnya, pekerja yang sudah purna tugas atau mengundurkan diri, PHK, serta pensiun dapat mengambil uang jaminan hari tua dengan syarat telah ditetapkan oleh Permenaker tersebut.
“Tidak hanya ke BPJS, kami datang ke Disnaker Jawa Tengah. Tadi, Bu Sakina selaku Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan setelah mendapatkan dorongan dan desakan dari masyarakat tidak hanya buruh. Akhirnya, Menaker berencana mencabut atau merevisi pasal yang ditentang buruh,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, Kepala Disnakertrans Jateng menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum bisa efektif. Sehingga, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih digunakan selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum direvisi.
“Menurut Bu Sakina, saat ini pekerja atau buruh sudah purna tugas bisa mengambil seperti biasa, tidak ada kendala selama Permenaker 2 itu belum direvisi masih menggunakan Permenaker 19,”ungkapnya.
Di sisi lain, Karmanto menegaskan jika tuntutannya tidak terpenuhi bakal menggelar demo besar-besaran, dan mengancam akan mengambil saldo JHT yang jumlahnya 550 triliun.
“Kita akan tarik di seluruh Indonesia yang berbasis organisasi kita. Salah satu bentuk pengamanan aset milik pekerja atau buruh,” tegasnya.
Kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari menuturkan pihaknya siap menyampaikan tuntutan para buruh ke Menaker terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami menghormati atas aspirasi yang disampaikan oleh FSPIP KASBI Jawa Tengah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Pastinya, akan kami teruskan aspirasi dan tuntutan buruh ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah,”paparnya.Semarang Rabu,23 Februari 2022, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, Permenaker tersebut dinilai sangat merugikan bagi pekerja karena pencarian dana JHT bisa diambil pada usia 56 tahun. Namun jika tuntutannya tidak terpenuhi, FSPIP KASBI mengancam akan terus melakukan demo besar-besaran dan dana JHT ditarik serentak oleh federasi itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari saat memberi keterangan, Rabu (23/2/2022) Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi FSPIP KSBI Jateng, Karmanto saat menggelar demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (23/2/22). Ia mengatakan, aksinya ini menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya dalam Permenaker mencantumkan syarat pencairan JHT harus di usia 56 tahun. Padahal, lanjutnya, uang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan berasal dari aset pekerja. Hal itu dibuktikan dengan laporan terakhir dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yaitu saldo saat ini berjumlah sekitar Rp550 triliun. “Artinya, saldo itu bukan milik pemerintah tetapi dikumpulkan dari rakyat pekerja untuk nantinya saat bekerja purna bisa mencairkan uangnya. Jadi, tidak ada alasan untuk negara atau pemerintah menahan milik buruh, “kata Karmanto saat ditemui, Rabu. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan aspirasinya kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Cahyana. Alhasil, pihak dari BPJS siap menyampaikan aspirasinya kepada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, Karmanto bersama rekan-rekannya menilai konsep Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini melanggar hukum dan harus segera direvisi dan dicabut. “Tadi sudah ditemui langsung oleh Kepala Kanwil BPJS, Ibu Cahyana siap bawa tuntutannya kepada direktur utamanya. Namun jika itu dilakukan akan menjadi permasalahan yang kompleks. Pasti, siapapun tidak menginginkan uangnya dirampas begitu saja. Karena dari Jamsostek beralih ke BPJS ini sangat rawan sekali uang itu digunakan untuk pembangunan,” tuturnya. Kendati ia meminta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 agar bisa kembali diterapkan. Pasalnya, pekerja yang sudah purna tugas atau mengundurkan diri, PHK, serta pensiun dapat mengambil uang jaminan hari tua dengan syarat telah ditetapkan oleh Permenaker tersebut. “Tidak hanya ke BPJS, kami datang ke Disnaker Jawa Tengah. Tadi, Bu Sakina selaku Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan setelah mendapatkan dorongan dan desakan dari masyarakat tidak hanya buruh. Akhirnya, Menaker berencana mencabut atau merevisi pasal yang ditentang buruh,” ucapnya. Bahkan, menurutnya, Kepala Disnakertrans Jateng menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum bisa efektif. Sehingga, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih digunakan selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum direvisi. “Menurut Bu Sakina, saat ini pekerja atau buruh sudah purna tugas bisa mengambil seperti biasa, tidak ada kendala selama Permenaker 2 itu belum direvisi masih menggunakan Permenaker 19,”ungkapnya. Di sisi lain, Karmanto menegaskan jika tuntutannya tidak terpenuhi bakal menggelar demo besar-besaran, dan mengancam akan mengambil saldo JHT yang jumlahnya 550 triliun. “Kita akan tarik di seluruh Indonesia yang berbasis organisasi kita. Salah satu bentuk pengamanan aset milik pekerja atau buruh,” tegasnya. Kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari menuturkan pihaknya siap menyampaikan tuntutan para buruh ke Menaker terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Kami menghormati atas aspirasi yang disampaikan oleh FSPIP KASBI Jawa Tengah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Pastinya, akan kami teruskan aspirasi dan tuntutan buruh ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah,”paparnya. (Krm)