Pernyataan Sikap Konfederasi KASBI dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022

PERNYATAAN SIKAP :
HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2022, PEREMPUAN KASBI MELAWAN OLIGARKI :
“CABUT SEGERA PERMENKER NOMOR 2 TAHUN 2022,
OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN SELURUH PP TURUNANYA !”
Pada tahun 2022 ini, kita kembali memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD: International Womens Day- 8 Maret). Hari Perempuan Internasional bukanlah sekedar tradisi tahunan untuk memperingati kemenangan atas perjuangan kaum perempuan di masa lalu, namun sekaligus mengingatkan kita bahwa hingga hari ini kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan kaum perempuan (khususnya kaum buruh) belum lah kita raih.
Hari Perempuan Internasional merupakan satu momentum perlawanan kaum perempuan untuk membebaskan kaum perempuan dari penghisapan, sekaligus perjuangan pembebasan rakyat tertindas untuk membentuk tatanan masyarakat baru yang adil, makmur dan bebas dari penghisapan dan penindasan. Hal ini dibuktikan oleh sejarah bahwa perjuangan pembebasan kaum perempuan yang sejati bukanlah sekedar menuntut hak dan kesetaraan bagi perempuan, tetapi juga menuntut kesetaraan dan keadilan bagi semua rakyat. Slogan “Roti dan Perdamaian” menjadi tuntutan utama dari gerakan perempuan pada 8 Maret di awal abad ini.
Karena itulah Konfederasi KASBI memperingati Hari Perempuan Internasional dengan turun ke jalan, meskipun situasi pandemi covid belum sepenuhnya hilang. Namun kaum buruh tetap mengorganisir dan melakukan aksi menuntut kepada Negara agar pembebasan kaum perempuan dan juga kaum buruh dapat terwujudkan sebagaimana cita-cita para Pendiri Bangsa dan para pejuang di masa lalu.
Apalagi, pada saat ini kaum perempuan dan rakyat Indonesia, serta seluruh rakyat dibelahan dunia belumlah terbebas dari penghisapan dan penindasan. Kita masih menghadapi ancaman neo-liberalisme (penjajahan bentuk baru), satu sistem ekonomi yang mengutamakan akumulasi modal dari pada kesejahteraan seluruh umat manusia. Ditandai dengan penerapan Pasar bebas, perdagangan bebas dan pencabutan subdisi kepada rakyat yang mengakibatkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok (minyak goreng, telur, daging, tempe, tahu, cabe, dll) serta investasi modal sebagai panglima berakibat upah murah, berlakunya pasar tenaga kerja yang fleksibel (artinya PHK dipermudah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah) mengakibatkan rakyat tak lagi memiliki kepastian kerja. Akibatnya rakyat miskin semakin lama tambah semakin sengsara.
Penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta praktek upah murah menjadikan kaum (buruh) perempuan menjadi korban yang paling sengsara. Buruh perempuan akan semakin mudah di PHK atau diputus kontrak karena hamil atau melahirkan. Upah Murah menyebabkan buruh perempuan tidak memperdulikan kesehatan reproduksi-nya. Kaum buruh perempuan terpaksa harus lembur atau menukar cuti haidnya dengan uang agar mendapatkan tambahan upah. Hak-hak buruh perempuan hanya sekedar menjadi diatas kertas saja, dan menjadi semakin diperparah dengan semakin banyaknya pengusaha nakal dan pengawasan negara yang sangat lemah. Bahkan kaum buruh perempuan menjadi tumbal upah murah dengan adanya diskriminasi upah di sektor padat karya (tekstil, garmen dan sepatu) yang merupakan unggulan ekspor dan penyumbang devisa negara. Padahal kebanyakan kaum buruh perempuan bekerja di sektor ini.
Keadaan menjadi semakin buruk lagi, ketika Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin mengesahkan Undang-undang Sapu Jagat yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, PP Turunanya dan bahkan di terbitkanya PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 yang mengatur pencairan dana JHT kaum buruh dengan usia harus 56 tahun meskipun di PHK belum mencapai usia tersebut. Padahal sampai dengan saat ini BPJS masih di terpa KASUS MEGA KORUPSI BPJS KETENAGAKERJAAN yang berkisar sekitar 20 Triliun yang melibatkan Pejabat BPJS. Dan Kasus korupsi tersebut sampai saat inipun belum tuntas, bahkan cenderung di tutup-tutupi. Kebijakan tersebut jelas sangat buruk dan tidak manusiawi, dimana dalam situasi pandemi sudah 2 tahun ini mayoritas kaum buruh tak ada kenaikan upah dengan alasan terdampak wabah pandemi covid. Ibaratnya saat ini kaum buruh “Sudah jatuh tertimpa tangga, kelilipan debu pula”.
Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin yang mencitrakan dirinya sebagai pemerintahan populis juga pasti tidak akan sanggup mengatasi persoalan ini. Dikarenakan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin masihlah pemerintahan yang menghamba pada Sistem Neo-Liberalisme (PENJAJAHAN GAYA BARU). Mereka pasti tidak akan sanggup membebaskan kaum perempuan dari penghisapan dan penindasan. Demikian pula para elite dan partai-partai politik penguasa yang duduk di parlemen saat ini, mereka hanya kepanjangan tangan dari kaum Oligarki.
Hanya dengan kesadaran dan keterlibatan politik dari kaum buruh perempuan (bersama dengan seluruh rakyat tertindas lainnya) yang berjuang untuk membebaskan kaum perempuan dan kaum buruh-lah, maka penindasan, penghisapan terhadap kaum perempuan dan kaum buruh dapat dihilangkan, serta dapat mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat. Maka kaum buruh yang terorganisir dalam serikat buruh haruslah berupaya sekuat tenaganya dalam membangun kesadaran kaum buruh (baik perempuan, maupun laki-laki) untuk pembebasan sejati kaum perempuan.
Pada momentum Hari Perempuan Internasional tahun 2022 ini Konfederasi KASBI juga menyoroti tentang Perang yang terjadi antara Negara Rusia dan Ukraina dimana NATO berperan dalam konflik dua negara tersebut, Konfederasi KASBI menuntut penghentian Perang seluruh Negara, karena Perang menyebabkan jutaan rakyat sipil menderita, jatuh miskin, bahkan kaum perempuan dan anak-anak mati terbunuh sia-sia.
Oleh karena itu pada momentum Hari Perempuan International 8 Maret 2022, Konfederasi KASBI menuntut:
Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (bukan di revisi) dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP Turunannya;
Stop PHK Sepihak, berikan Jaminan Kepastian Kerja bagi Buruh;
Stop Pemberangusan Serikat Buruh di perusahaan Sawit dan perusahaan Manufaktur lainnya;
Jamin dan lindungi hak-hak Buruh Perempuan, Stop Diskriminasi terhadap Buruh Perempuan;
Hentikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan;
Fasilitasi Tempat Penitipan Anak (Day Care) bagi anak-anak Buruh dan berikan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan Menyusui;
Berikan hak Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan;
Jamin dan Lindungi buruh Migran;
Berlakukan Upah Layak Nasional;
Turunkan harga-harga kebutuhan SEMBAKO;
Hentikan Diskriminasi terhadap Petugas Lapangan Keluarga Berencana non-PNS di BKKBN dan Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia, Berikan hak dan jaminan Kepastian Kerja.
Hentikan kekerasan Negara terhadap suara kritis Rakyatnya.
Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Sahkan RUU TPKS.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.
Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Stop Perang Rusia dan Ukraina, serta perang-perang di bernagai negara lainya, karena perang telah mengorbankan rakyat sipil dan rakyat miskin lainya.
Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, mari bergerak bersama dengan seluruh rakyat tertindas lainya untuk melawan OLIGARKI dan seluruh kebijakan Pemerintah yang menindas rakyat kecil.
Jakarta, 8 Maret 2022
Pengurus Pusat
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Nining Elitos Sunarno
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Kontak Person :
- NINING ELITOS (Ketua Umum Konfederasi KASBI : +62 813-1733-1801).
- SITI ENI (Kordinator Dept Perjuangan Buruh Perempuam KASBI : +62 852-2144-8944).PERNYATAAN SIKAP : HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2022, PEREMPUAN KASBI MELAWAN OLIGARKI : “CABUT SEGERA PERMENKER NOMOR 2 TAHUN 2022, OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN SELURUH PP TURUNANYA !” Pada tahun 2022 ini, kita kembali memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD: International Womens Day- 8 Maret). Hari Perempuan Internasional bukanlah sekedar tradisi tahunan untuk memperingati kemenangan atas perjuangan kaum perempuan di masa lalu, namun sekaligus mengingatkan kita bahwa hingga hari ini kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan kaum perempuan (khususnya kaum buruh) belum lah kita raih. Hari Perempuan Internasional merupakan satu momentum perlawanan kaum perempuan untuk membebaskan kaum perempuan dari penghisapan, sekaligus perjuangan pembebasan rakyat tertindas untuk membentuk tatanan masyarakat baru yang adil, makmur dan bebas dari penghisapan dan penindasan. Hal ini dibuktikan oleh sejarah bahwa perjuangan pembebasan kaum perempuan yang sejati bukanlah sekedar menuntut hak dan kesetaraan bagi perempuan, tetapi juga menuntut kesetaraan dan keadilan bagi semua rakyat. Slogan “Roti dan Perdamaian” menjadi tuntutan utama dari gerakan perempuan pada 8 Maret di awal abad ini. Karena itulah Konfederasi KASBI memperingati Hari Perempuan Internasional dengan turun ke jalan, meskipun situasi pandemi covid belum sepenuhnya hilang. Namun kaum buruh tetap mengorganisir dan melakukan aksi menuntut kepada Negara agar pembebasan kaum perempuan dan juga kaum buruh dapat terwujudkan sebagaimana cita-cita para Pendiri Bangsa dan para pejuang di masa lalu. Apalagi, pada saat ini kaum perempuan dan rakyat Indonesia, serta seluruh rakyat dibelahan dunia belumlah terbebas dari penghisapan dan penindasan. Kita masih menghadapi ancaman neo-liberalisme (penjajahan bentuk baru), satu sistem ekonomi yang mengutamakan akumulasi modal dari pada kesejahteraan seluruh umat manusia. Ditandai dengan penerapan Pasar bebas, perdagangan bebas dan pencabutan subdisi kepada rakyat yang mengakibatkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok (minyak goreng, telur, daging, tempe, tahu, cabe, dll) serta investasi modal sebagai panglima berakibat upah murah, berlakunya pasar tenaga kerja yang fleksibel (artinya PHK dipermudah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah) mengakibatkan rakyat tak lagi memiliki kepastian kerja. Akibatnya rakyat miskin semakin lama tambah semakin sengsara. Penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta praktek upah murah menjadikan kaum (buruh) perempuan menjadi korban yang paling sengsara. Buruh perempuan akan semakin mudah di PHK atau diputus kontrak karena hamil atau melahirkan. Upah Murah menyebabkan buruh perempuan tidak memperdulikan kesehatan reproduksi-nya. Kaum buruh perempuan terpaksa harus lembur atau menukar cuti haidnya dengan uang agar mendapatkan tambahan upah. Hak-hak buruh perempuan hanya sekedar menjadi diatas kertas saja, dan menjadi semakin diperparah dengan semakin banyaknya pengusaha nakal dan pengawasan negara yang sangat lemah. Bahkan kaum buruh perempuan menjadi tumbal upah murah dengan adanya diskriminasi upah di sektor padat karya (tekstil, garmen dan sepatu) yang merupakan unggulan ekspor dan penyumbang devisa negara. Padahal kebanyakan kaum buruh perempuan bekerja di sektor ini. Keadaan menjadi semakin buruk lagi, ketika Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin mengesahkan Undang-undang Sapu Jagat yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, PP Turunanya dan bahkan di terbitkanya PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 yang mengatur pencairan dana JHT kaum buruh dengan usia harus 56 tahun meskipun di PHK belum mencapai usia tersebut. Padahal sampai dengan saat ini BPJS masih di terpa KASUS MEGA KORUPSI BPJS KETENAGAKERJAAN yang berkisar sekitar 20 Triliun yang melibatkan Pejabat BPJS. Dan Kasus korupsi tersebut sampai saat inipun belum tuntas, bahkan cenderung di tutup-tutupi. Kebijakan tersebut jelas sangat buruk dan tidak manusiawi, dimana dalam situasi pandemi sudah 2 tahun ini mayoritas kaum buruh tak ada kenaikan upah dengan alasan terdampak wabah pandemi covid. Ibaratnya saat ini kaum buruh “Sudah jatuh tertimpa tangga, kelilipan debu pula”. Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin yang mencitrakan dirinya sebagai pemerintahan populis juga pasti tidak akan sanggup mengatasi persoalan ini. Dikarenakan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin masihlah pemerintahan yang menghamba pada Sistem Neo-Liberalisme (PENJAJAHAN GAYA BARU). Mereka pasti tidak akan sanggup membebaskan kaum perempuan dari penghisapan dan penindasan. Demikian pula para elite dan partai-partai politik penguasa yang duduk di parlemen saat ini, mereka hanya kepanjangan tangan dari kaum Oligarki. Hanya dengan kesadaran dan keterlibatan politik dari kaum buruh perempuan (bersama dengan seluruh rakyat tertindas lainnya) yang berjuang untuk membebaskan kaum perempuan dan kaum buruh-lah, maka penindasan, penghisapan terhadap kaum perempuan dan kaum buruh dapat dihilangkan, serta dapat mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat. Maka kaum buruh yang terorganisir dalam serikat buruh haruslah berupaya sekuat tenaganya dalam membangun kesadaran kaum buruh (baik perempuan, maupun laki-laki) untuk pembebasan sejati kaum perempuan. Pada momentum Hari Perempuan Internasional tahun 2022 ini Konfederasi KASBI juga menyoroti tentang Perang yang terjadi antara Negara Rusia dan Ukraina dimana NATO berperan dalam konflik dua negara tersebut, Konfederasi KASBI menuntut penghentian Perang seluruh Negara, karena Perang menyebabkan jutaan rakyat sipil menderita, jatuh miskin, bahkan kaum perempuan dan anak-anak mati terbunuh sia-sia. Oleh karena itu pada momentum Hari Perempuan International 8 Maret 2022, Konfederasi KASBI menuntut: Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 (bukan di revisi) dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP Turunannya; Stop PHK Sepihak, berikan Jaminan Kepastian Kerja bagi Buruh; Stop Pemberangusan Serikat Buruh di perusahaan Sawit dan perusahaan Manufaktur lainnya; Jamin dan lindungi hak-hak Buruh Perempuan, Stop Diskriminasi terhadap Buruh Perempuan; Hentikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan; Fasilitasi Tempat Penitipan Anak (Day Care) bagi anak-anak Buruh dan berikan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan Menyusui; Berikan hak Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan; Jamin dan Lindungi buruh Migran; Berlakukan Upah Layak Nasional; Turunkan harga-harga kebutuhan SEMBAKO; Hentikan Diskriminasi terhadap Petugas Lapangan Keluarga Berencana non-PNS di BKKBN dan Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia, Berikan hak dan jaminan Kepastian Kerja. Hentikan kekerasan Negara terhadap suara kritis Rakyatnya. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Sahkan RUU TPKS. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Stop Perang Rusia dan Ukraina, serta perang-perang di bernagai negara lainya, karena perang telah mengorbankan rakyat sipil dan rakyat miskin lainya. Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, mari bergerak bersama dengan seluruh rakyat tertindas lainya untuk melawan OLIGARKI dan seluruh kebijakan Pemerintah yang menindas rakyat kecil. Jakarta, 8 Maret 2022 Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos Sunarno Ketua Umum Sekretaris Jenderal
- Kontak. Person : 1. NINING ELITOS (Ketua Umum Konfederasi KASBI : +62 813-1733-1801). 2. SITI ENI (Kordinator Dept Perjuangan Buruh Perempuam KASBI : +62 852-2144-8944).