Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Apa kabar MARSINAH Pahlawan Buruh Yang Wafat Karena Berjuang Untuk Kaumnya

By admin
10 April 2021 7 Min Read
0
Marsinah 10April 1993-10April2021

Apa Kabar Marsinah Genap 28tahun tak Mendapatkan Keadilan?, Sabtu 10 April 2021, buruh wanita dibunuh tahun 1993. Dia tewas mengenaskan dengan kemaluan ditembak.

Marsinah memimpin aksi pekerja PT Catur Putra Surya untuk mendapatkan kenaikan gaji dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari.

Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Namun aksi itu membuat perusahaan panas. Gaji memang naik, namun akhirnya Marsinah dan teman temannya harus berurusan dengan aparat Kodim.

Rekan Marsinah, Uus (43), membeberkan hilangnya Marsinah hingga ditemukan tewas. Kejadiannya bermula saat Kodim memanggil 10 orang buruh PT CPS yang aktif berdemo. Marsinah yang mendengar hal itu segera menyusul teman-temannya ke Kodim.

“Saat kami datang ke kantor Kodim, ternyata ada teman kami yang disiksa,” tutur Uus saat berbincang dengan www.federasispip.com, Sabtu (10/4).

“Kamu tidak usah demo lagi, kamu harus keluar dari pabrik tidak usah bekerja. Kamu tahu siapa yang ada di dalam itu. Dengar suaranya, dia itu sekarang disiksa. Kalau tidak mau, kalian semua nasibnya itu seperti yang ada di dalam,” kata Uus menirukan salah satu aparat Kodim waktu itu.

Mendengar jeritan siksaan dari teman seperjuangan, Marsinah tidak gentar. Meski mendapatkan ancaman, akan diculik dan disiksa Marsinah terus melakukan pertemuan dan mendampingi teman-temannya.

Tapi menurut Uus sebenarnya para buruh pun sudah puas dengan keputusan perusahaan yang menaikan gaji. Bahkan Marsinah meminta teman-temannya giat bekerja karena perjuangan sudah selesai.

“Wes yo rek, perjuangane awak dewe wes mari. Upahe awak dewe wes diundakno. Saiki, aku titip. Ayo kerjo sing temen, gawe masa depane awak dewe sesuk (Sudah iya rek, perjuangan kita semua sudah selesai. Upah kita sudah dinaikan. Sekarang, saya titip. Ayo kerja yang benar, buat masa depan kita),” kata Uus menirukan perkataan Marsinah.

Dari pertemuan yang dilakukan di salah satu tempat kos dekat gapura Siring Kuning, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Marsinah dan tim buruh lainnya membubarkan diri.

“Sekitar pukul 10 malam (22.00 WIB), kita selesai pertemuan. Mbak Marsinah saat itu pamit makan ke seberang Jalan Raya Porong. Sedangkan kami, kembali ke kos masing-masing di Desa Siring,” ujar dia.

Dari perpisahan itu, ternyata itu pertemuan Uus dan buruh lainnya dengan Marsinah, yang terakhir. Sebab, mereka semuanya selama tiga hari mengira, kalau Marsinah pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Nganjuk. Bahkan, buruh juga mendatangi kantor Kodim setempat, untuk mencari keberadaan Marsinah selama tiga hari.

“Setelah tiga hari kami mencari keberadaan mbak Marsinah. Baru pagi hari (8 Mei 1993), kami mendapat kabar, mbak Marsinah ditemukan dalam keadaan meninggal penuh luka di hutan Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk,” kata Uus yang sudah tampak lemas.

Mendengar kabar itu, Uus dan seluruh karyawan pabrik seolah tidak percaya. Mereka hanya bisa menangis dan larut dalam kesedihan. Hingga pagi harinya (9 Mei 1993), Uus dan sejumlah rekannya memutuskan untuk melayat sekaligus memastikan kebenaran kabar tersebut ke rumah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Setelah mendapat kabar, beberapa teman kami, datang kesana untuk melayat dan melihat apakah itu memang Mbak Marsinah teman buruh kami? Ternyata saat didatangi, memang benar,” cerita Uus.

Kematian Marsinah berbuntut panjang. Aparat membentuk Tim Terpadu kemudian menciduk 8 orang petinggi PT CPS. Penangkapan ini dinilai menyalahi prosedur hukum. Tak ada yang tahu kalau mereka dibawa ke markas TNI.

Mereka disiksa untuk mengaku telah membuat skenario membunuh Marsinah. Pemilik pabrik PT CPS Yudi Susanto ikut dicokok.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah.

Menurut penyidikan polisi, Marsinah dijemput oleh pegawai PT CPS bernama Suprapto, lalu dihabisi Suwono, Satpam PT CPS setelah disekap tiga hari.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun. Mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak. Muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah direkayasa.

Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Setelah 23 tahun sulit sekali mengungkap kasus ini. Saat mendatangi Kodim Sidoarjo, tak ada lagi yang mau bicara.

“Mereka sudah tak ada lagi di sini. Sudah pensiun,” kata seorang anggota Kodim pada merdeka.com.

Sementara itu KontraS tak henti-hentinya meminta Komnas HAM membuka ulang kasus ini. Presiden Gus Dur dan Megawati sudah meminta kasus Marsinah diungkap total.

Hingga hari ini KontraS menyebut kematian Marsinah masih menjadi teka teki.Apa Kabar Marsinah, 10 April 2021, buruh wanita dibunuh tahun 1993. Dia tewas mengenaskan dengan kemaluan ditembak. Marsinah memimpin aksi pekerja PT Catur Putra Surya untuk mendapatkan kenaikan gaji dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Namun aksi itu membuat perusahaan panas. Gaji memang naik, namun akhirnya Marsinah dan teman temannya harus berurusan dengan aparat Kodim. Rekan Marsinah, Uus (43), membeberkan hilangnya Marsinah hingga ditemukan tewas. Kejadiannya bermula saat Kodim memanggil 10 orang buruh PT CPS yang aktif berdemo. Marsinah yang mendengar hal itu segera menyusul teman-temannya ke Kodim. “Saat kami datang ke kantor Kodim, ternyata ada teman kami yang disiksa,” tutur Uus saat berbincang dengan www.federasispip.com, Sabtu (10/4). “Kamu tidak usah demo lagi, kamu harus keluar dari pabrik tidak usah bekerja. Kamu tahu siapa yang ada di dalam itu. Dengar suaranya, dia itu sekarang disiksa. Kalau tidak mau, kalian semua nasibnya itu seperti yang ada di dalam,” kata Uus menirukan salah satu aparat Kodim waktu itu. Mendengar jeritan siksaan dari teman seperjuangan, Marsinah tidak gentar. Meski mendapatkan ancaman, akan diculik dan disiksa Marsinah terus melakukan pertemuan dan mendampingi teman-temannya. Tapi menurut Uus sebenarnya para buruh pun sudah puas dengan keputusan perusahaan yang menaikan gaji. Bahkan Marsinah meminta teman-temannya giat bekerja karena perjuangan sudah selesai. “Wes yo rek, perjuangane awak dewe wes mari. Upahe awak dewe wes diundakno. Saiki, aku titip. Ayo kerjo sing temen, gawe masa depane awak dewe sesuk (Sudah iya rek, perjuangan kita semua sudah selesai. Upah kita sudah dinaikan. Sekarang, saya titip. Ayo kerja yang benar, buat masa depan kita),” kata Uus menirukan perkataan Marsinah. Dari pertemuan yang dilakukan di salah satu tempat kos dekat gapura Siring Kuning, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Marsinah dan tim buruh lainnya membubarkan diri. “Sekitar pukul 10 malam (22.00 WIB), kita selesai pertemuan. Mbak Marsinah saat itu pamit makan ke seberang Jalan Raya Porong. Sedangkan kami, kembali ke kos masing-masing di Desa Siring,” ujar dia. Dari perpisahan itu, ternyata itu pertemuan Uus dan buruh lainnya dengan Marsinah, yang terakhir. Sebab, mereka semuanya selama tiga hari mengira, kalau Marsinah pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Nganjuk. Bahkan, buruh juga mendatangi kantor Kodim setempat, untuk mencari keberadaan Marsinah selama tiga hari. “Setelah tiga hari kami mencari keberadaan mbak Marsinah. Baru pagi hari (8 Mei 1993), kami mendapat kabar, mbak Marsinah ditemukan dalam keadaan meninggal penuh luka di hutan Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk,” kata Uus yang sudah tampak lemas. Mendengar kabar itu, Uus dan seluruh karyawan pabrik seolah tidak percaya. Mereka hanya bisa menangis dan larut dalam kesedihan. Hingga pagi harinya (9 Mei 1993), Uus dan sejumlah rekannya memutuskan untuk melayat sekaligus memastikan kebenaran kabar tersebut ke rumah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. “Setelah mendapat kabar, beberapa teman kami, datang kesana untuk melayat dan melihat apakah itu memang Mbak Marsinah teman buruh kami? Ternyata saat didatangi, memang benar,” cerita Uus. Kematian Marsinah berbuntut panjang. Aparat membentuk Tim Terpadu kemudian menciduk 8 orang petinggi PT CPS. Penangkapan ini dinilai menyalahi prosedur hukum. Tak ada yang tahu kalau mereka dibawa ke markas TNI. Mereka disiksa untuk mengaku telah membuat skenario membunuh Marsinah. Pemilik pabrik PT CPS Yudi Susanto ikut dicokok. Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Menurut penyidikan polisi, Marsinah dijemput oleh pegawai PT CPS bernama Suprapto, lalu dihabisi Suwono, Satpam PT CPS setelah disekap tiga hari. Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun. Mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak. Muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah direkayasa. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah. Setelah 23 tahun sulit sekali mengungkap kasus ini. Saat mendatangi Kodim Sidoarjo, tak ada lagi yang mau bicara. “Mereka sudah tak ada lagi di sini. Sudah pensiun,” kata seorang anggota Kodim pada merdeka.com. Sementara itu KontraS tak henti-hentinya meminta Komnas HAM membuka ulang kasus ini. Presiden Gus Dur dan Megawati sudah meminta kasus Marsinah diungkap total. Hingga hari ini KontraS menyebut kematian Marsinah masih menjadi teka teki.

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

DEKLARASI DAN PELANTIKAN PENGURUS PUK FSPIP KASBI PT.HWASEUNG INDONESIA DI JEPARA DILAKSANAKAN DENGAN LANCAR DAN SUKSES

Next

BURUH PUNYA HAK?

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin