BURUH PUNYA HAK?

praktek pemberangusan serikat ( Union Busting ) yang dilakukan perusahaan dan pengusaha.
Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar.
Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah pekerja atau buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan itu bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat pekerja atau serikat buruh.
Kedua, adalah berusaha melemahkan kekuatan serikat pekerja atau serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan bagi pengurus dan anggota, intimidasi dan tindakan diskriminatif adalah hal umum yang dilakukan untuk melemahkan serikat pekerja atau serikat buruh.
Praktek union busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja atau serikat buruh di wilayah perusahaannya.
Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut.
Edisi berlanjut
Muda Berani Militan
FSPEK – KASBI