Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

BURUH PUNYA HAK?

By admin
23 April 2021 2 Min Read
0

praktek pemberangusan serikat ( Union Busting ) yang dilakukan perusahaan dan pengusaha.
Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar.

Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah pekerja atau buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan itu bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat pekerja atau serikat buruh.

Kedua, adalah berusaha melemahkan kekuatan serikat pekerja atau serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan bagi pengurus dan anggota, intimidasi dan tindakan diskriminatif adalah hal umum yang dilakukan untuk melemahkan serikat pekerja atau serikat buruh.

Praktek union busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja atau serikat buruh di wilayah perusahaannya.

Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut.

Edisi berlanjut
Muda Berani Militan
FSPEK – KASBI

BuruhCerdasBerserikat

SerikatPekerjaSekolahnyaKaumBuruh

MayDay2021

MayDayHariPerlawanan

CabutOmnibuslaw

BuruhBukanTumbalPandemi

HentikanKriminalisasiAktivis

UsutTuntasKorupsiBPJSKetenagakerjaan

TolakUpahMurah

TolakPHK

BayarkanTHR

PPNSMandul

MosiTidakPercaya

PerkuatPersatuanRebutKedaulatan

FSPEK

KonfederasiKASBI

MudaBeraniMilitanSelamat pagi menjelang siang kepada kaum yang menginginkan perubahan. Lanjutan praktek pemberangusan serikat ( Union Busting ) yang dilakukan perusahaan dan pengusaha. Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah pekerja atau buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan itu bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat pekerja atau serikat buruh. Kedua, adalah berusaha melemahkan kekuatan serikat pekerja atau serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan bagi pengurus dan anggota, intimidasi dan tindakan diskriminatif adalah hal umum yang dilakukan untuk melemahkan serikat pekerja atau serikat buruh. Praktek union busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja atau serikat buruh di wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut. Edisi berlanjut Muda Berani Militan FSPIP – KASBI #BuruhCerdasBerserikat #SerikatPekerjaSekolahnyaKaumBuruh #MayDay2021 #MayDayHariPerlawanan #CabutOmnibuslaw #BuruhBukanTumbalPandemi #HentikanKriminalisasiAktivis #UsutTuntasKorupsiBPJSKetenagakerjaan #TolakUpahMurah #TolakPHK #BayarkanTHR #PPNSMandul #MosiTidakPercaya #PerkuatPersatuanRebutKedaulatan #FSPIP#KonfederasiKASBI #MudaBeraniMilitan

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

Apa kabar MARSINAH Pahlawan Buruh Yang Wafat Karena Berjuang Untuk Kaumnya

Next

MAYDAY HARI PERLAWANAN,CABUT OMNIBUSLAW/UU No.11 Tahun 2020, BURUH BUKAN TUMBAL PANDEMI COVID19″

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin