Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

KASBI menuntut BATALKAN OMNIBUS LAW Sekarang Juga

By admin
15 Juni 2020 4 Min Read
1

Ayo Sebarkan!!!!!!

Rilis Media Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Jakarta, Senin, 15 Juni 2020

BATALKAN OMNIBUS LAW!
SEMUA KLASTER, BUKAN HANYA KETENAGAKERJAAN!
TOLAK PHK MASSAL!

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan segera mereda, proses Omnibus Law terlihat masih akan terus berjalan. Setelah UU Minerba disahkan pada bulan lalu, beberapa pimpinan serikat buruh belum lama ini bertemu dengan Menkopolhukam. Pertemuan itu menunjukkan bahwa itikad untuk meneruskan pembahasan Omnibus Law tidak terlihat akan dikoreksi. Walau situasi keseluruhan negeri masih dalam keadaan darurat bencana, publik belum menyaksikan adanya perubahan gestur politik baik di tubuh eksekutif, maupun legislatif.

Tiga bulan terakhir ini kondisi kehidupan rakyat semakin memburuk dalam kecepatan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Dalam hitungan hari, ratusan ribu orang dilempar keluar dari sentra-sentra industri sebagai pengangguran baru. Ratusan ribu yang lainnya dirumahkan atau dipangkas upahnya. Angka PHK yang menembus lebih dari 3 juta orang, tanpa ada upaya apapun bagi pemerintah untuk menghentikannya, disempurnakan dengan parade pelanggaran hak-hak normatif buruh secara telanjang dan membabi buta di berbagai tempat.

Dalam kondisi yang sangat sulit bagi kelas pekerja Indonesia ini, negara memainkan peran yang kelewat tak bertanggungjawab, seperti tidak efektifnya kinerja Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah, regulasi yang mendorong pembayaran THR dicicil menjelang Lebaran, menggulirkan program Kartu Pra Kerja yang semrawut dan terakhir mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait Tapera. Dalam dua puluh tahun terakhir, rasanya kita belum pernah melihat serangan kepada kelas pekerja Indonesia seburuk seperti yang kita alami sekarang ini.

Kerusakan yang akut pada tenaga produktif di Indonesia akan terus menggelinding kencang kedepan. Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak akan melampaui angka 1%, bahkan sebagian pihak menyebut angka di bawahnya. Tren inflasi pun melemah. BPS mencatat inflasi Ramadan dan Idulfitri pada Mei 2020 hanya 0,07 persen secara month to month (mtom). Bandingkan dengan inflasi Lebaran tahun lalu sebesar 0,55 persen. Pertumbuhan ekonomi yang kisut dan inflasi yang rendah akan memukul upah pekerja di tahun depan, sebagaimana skema penetapannya yang diatur PP 78/2015.

Berpadu padan dengan limbungnya tiang pancang ekonomi, curva pandemi belum juga menunjukkan angka penurunan. Per 12 Juni 2020, sebanyak 36.406 orang telah terpapar corona dan lebih dari 2000 orang telah meninggal. Bila beberapa negara sudah beranjak mempersiapkan protokol pencegahan gelombang kedua pandemi, pemerintah negeri ini bukan saja belum mampu menuntaskan masalah pertamanya, mereka malah berniat melompat ke ‘New Normal’ tanpa indikator saintifik apapun. Tidak ada ‘trik sulap’ seberbahaya seperti yang sedang direncanakan pemerintah saat ini.

Kini rakyat bukan semata hidup dalam kemerosotan ekonomi yang kronis, pun keseharian mereka dibekap ketakutan akibat tidak kunjung jelasnya pengendalian angka penularan Covid-19. Kondisi ini mengekpos situasi krisis yang sangat dalam, setidaknya untuk dua hal, krisis ekonomi dan krisis kesehatan publik. Di atas kondisi yang runyam ini, belum terdengar pernyataan tegas untuk menghentikan proses pembahasan Omnibus Law. Penghentian dalam makna mencabutnya secara penuh. Protes rakyat terhadap Omnibus Law sebelum masa pandemi, yang melibatkan sekurang-kurangnya 42 kota/kabupaten, serta serbuan puluhan ribu pesan pendek ke anggota parlemen, rupanya tak cukup menghentikan niat kekuasaan demi menjalankan kemauannya.

Beberapa pimpinan serikat buruh belakangan waktu malah bermanuver untuk mencoba memisahkan Omnibus Law Cipta Kerja dengan kluster lain yang juga membahayakan kehidupan rakyat. Upaya ini merupakan tindakan yang tak patut dan sangat jauh dari terpuji. Masalah kelas buruh di Indonesia tentu bertalian erat dengan problem kemiskinan kaum tani di pedesaan, perampasan tanah, kejahatan korporasi, pengerusakan lingkungan dan peminggiran perempuan. Upaya memisahkan kluster ketenagakerjaan dari kluster-kluster lain dalam Omnibus Law pantas dinyatakan sebagai tindakan mencacah persatuan rakyat tertindas.

Patut diingat, RUU Cipta Kerja tidak saja membahayakan kelas buruh. RUU liberal ini membahayakan seluruh sendi-sendi ekonomi berbasiskan kerakyatan, yakni buruh, petani, nelayan, masyarakat miskin di pedesaan dan di perkotaan. Tidak saja klaster ketenagakeraan, RUU Cipta kerja juga tengah mengobrak-abrik banyak UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak petani dan agenda reforma agraria untuk petani, buruh tani dan rakyat tak bertanah. Saat ini kita memerlukan persatuan nasional gerakan sosial.

Pimpinan-pimpinan serikat buruh semacam ini tentu tidak bisa dinyatakan sebagai representasi utuh gerakan buruh di Indonesia. Mereka bukanlah wajah kelas buruh Indonesia secara keseluruhan! Di tengah situasi jutaan buruh kehilangan pekerjaan dan dibanjiri pelanggaran hak-hak normatif selama pandemi, sementara negara tampak abai atasnya, tidak ada pilihan bagi pimpinan gerakan buruh yang sejati kecuali menjaga jarak dengan kekuasaan. Namun sebagian pimpinan serikat buruh yang lain malah merapatkan diri dalam pertemuan-pertemuan dengan elit kekuasaan.

Atas berbagai perkembangan situasi di atas dan didorong kemendesakan untuk menyatakan sikapnya secara terang benderang, maka Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan:

  1. Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja! Semua Klaster, Bukan Hanya Ketenagakerjaan!
  2. Menuntut dihentikannya pembahasan Omnibus Law dan mendesak negara memfokuskan diri pada penyelesaian pandemi Covid-19.
  3. Menuntut negara untuk menghentikan PHK massal yang sedang terjadi dan mengambil tindakan tegas atas berbagai pelanggaran hak-hak normatif yang diatur oleh Undang-Undang.
  4. Menuntut negara segera menjalankan reforma agraria sejati untuk petani, buruh tani, peladang tradisional dan rakyat miskin.
  5. Menyerukan kepada seluruh anggota GEBRAK untuk menggelar aksi pemasangan spanduk besar-besaran di perkotaan dan di pedesaan; di pabrik-pabrik, kawasan industri, tempat kerja, kantor serikat, di desa, sawah-sawah dan kebun rakyat, yang berisikan penolakan Omnibus Law.
  6. Menyerukan persatuan diantara gerakan buruh, petani, rakyat miskin kota, pemuda, mahasiswa, perempuan dan semua lapisan rakyat tertindas untuk membatalkan Omnibus Law.

Jakarta, 15 Juni 2020

☆☆☆GEBRAK☆☆☆
《Gerakan Buruh Bersama Rakyat》

  1. KPBI
  2. KASBI
  3. SGBN
  4. KSN
  5. Purple Code
  6. SP Jarkom Perbankan
  7. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  8. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  9. Perempuan Mahardhika
  10. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
  11. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  12. Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI)
  13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  14. LBH Jakarta
  15. BEM Jentera
  16. Solidaritas Pekerja VIVA (SPV)
  17. LMND-DN
  18. BEM FE Unisma Bekasi
  19. UKM Pusaka Unisma Bekasi
  20. SP Johnson
  21. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK)
  22. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

Kewaspadan Buruh dalam Menghadapi Covid19 dan Omnibus Law

Next

FSPIP Hadir dalam Sosialisasi Jogo Tongo terdampak Covid19

One Comment
  1. Arifin berkata:
    16 Juni 2020 pukul 1:10 am

    Batalkan OMNIBUSLAW

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin