Kewaspadan Buruh dalam Menghadapi Covid19 dan Omnibus Law

” Kami sudah mengingatkan pada Organ Buruh berbasis pada pengalaman Buruh dlm penanganan Bencana, baik itu bencana alam, bencana kemanusian dan termasuk bencana hari ini ini kita hadapi yaitu Bencana kemanusian atas kesehatan rakyat dampak serangan Covid 19, kita klas buruh yg paling rentan kena dampak bencana ini, dampak langsung atau tdk langsung yg berefek domino, dimana klas buruhlah yg paling rentan terdampak penularan karena sering berkumpul saling bedesakan dan berdekatan ketika aktif kerja dan di lingkungan sosial kita di kampung buruh tinggal.., dampak tdk langsung bisa kita rasakan baik kasus buruh di PHK dan lain2 juga kasus kebijakan tdk Pro klas buruh, hal ini nampak kita rasakan dlm suasan Negara lemah tdk berdaya menhadapi persoalan kasus buruh, dng selalu berdalih covid 19 jusru memberi peluang pengusaha mencabik cabik kehidupan klas buruh dlm derita PHK kemudian kehilangan lapangan kerja dan terampasnya hak dasar hidup rakyat hak mendapatkan pendapatan yg layak dan kehidupan yg layak.., kondisi saat ini Pemerintah tak berdaya, dng program jaminan sosial tdk juga berkeadilan soaial, BLT tdk semua rakyat terdampak menerima dan jika ada yg menerima tdk seberapa, itupun tdk tepat sasaran yg berpunya yg dapat yg tdk punya yg tdk dapat, dan itu masif terjadi, kemudian gejolak rakyat dlm ketidak adilan terjadi masif sehingga merusak tatanan sosial rakyat yg rukun jadi konflik antar rakyat.., ini fakta lapangan terjadi, sedangkan SP/SB organ buruh sibuk dng aktifitas isu kepentingan elit politik borjuasi dng isu yg tdk ada hubungannya dng masalah buruh, malah bikin gaduh tanpa solusi utk buruh, ketika ada masalah di pakai utk gaduh di medsos bukan di selesaiakan dan di sere utk ilmu pengalaman penyelesaian masalah ajak berjuang bersama, sepertinya RI ini kok kayak Republik Gaduh, bukan republik berjuang utk sesamanya, Covid 19 menjadikan pembelajaran bagi perjuangan buruh menyusun program perjuangan, utk program kebencaan bisa jadikan Biro Khusus sehingga cepat tanggap hadapi bencana yg terdapk bagi buruh secara baik dan cepat, bukan gagap tanpa solusi hadapi bencana tapi justru tak bersolusi tapi gaduhnya minta ampun, maka mari kita bersatu kaum buruh, kita Lawan bencana Kemanusian ini covid 19 dan bencana kebijakan Omnibus Law RUU Ciker dng jln tdk kompromi, ingat Omnibus Law RUU ciker proyek Neolib penjajahan ekonomi Negara dan memeras rakyat dlm eksploitasi rakyat tanpa kesejahteraan mari kita lawan dng persatuan klas buruh, hal ini jika tdk di gagalkan akan berdampak klas buruh dlm kehidupan di tindas tanpa hidup yg sejahtera, dunia kerja penuh was was dlm pasar di RUU Ciker buruh mudah PHK tanpa pesangon, karena sistim kerja kontrak boleh terus menerus, ada pasal yg tdk menghargai prospektif gender dimana buruh tdk punya hak cuti haid dan hamil atau melahirkan, inilah aturan yg merampas hak rakyat pekerja utk hidup layak harkat martabat manusia.., hal ini akan berdampak pada bencana ekonomi bagi rakyat dan hal ini mesti siapkan program khusus kebencanaan bgi buruh secara terencana, sistimatis dan terukur dan si kerjakan secara jujur dan konsisten serta fokus..”