DPP FSPIP Menyampaikan Aduan ke Disnaker Kota Semarang Terkait Demosi Dua Pengurus PUK FSPIP PT. Forever One Internasional Semarang

SEMARANG,20 Oktober 2026— Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (DPP FSPIP) menyampaikan aduan terkait demosi atau penurunan jabatan terhadap dua orang pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIP di PT.Forever One Internasional, Semarang.
Aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap persoalan ketenagakerjaan yang dialami oleh kedua pengurus serikat pekerja tersebut. DPP FSPIP berupaya mendorong agar persoalan ini mendapatkan penanganan secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Karmanto, S.H., M.H., selaku Ketua Umum FSPIP, demosi yang diduga dilakukan oleh manajemen PT.Forever One Internasional dinilai berpotensi melanggar UU. Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 juncto Pasal 43.
Menurut Karmanto SH.,MH ketentuan tersebut mengatur perlindungan terhadap pekerja atau pengurus serikat pekerja agar tidak mendapatkan tindakan yang merugikan karena menjalankan aktivitas organisasi serikat pekerja. Oleh karena itu, dugaan demosi terhadap dua pengurus PUK FSPIP perlu diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai alasan, dasar kebijakan, serta kaitannya dengan aktivitas mereka sebagai pengurus serikat pekerja.
Demosi terhadap dua pengurus PUK FSPIP tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi untuk mengetahui latar belakang, dasar kebijakan, serta dampaknya terhadap kedua pekerja maupun aktivitas organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
DPP FSPIP berharap pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Penyelesaian secara transparan dan berkeadilan dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kronologi lengkap demosi, alasan yang disampaikan pihak perusahaan, serta tanggapan resmi PT Forever One Internasional masih perlu dikonfirmasi.
DPP FSPIP berharap aduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara proporsional sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial yang adil serta bermartabat dapat terwujud.(znk)