SK Pencatatan Serikat Pekerja PUK FSPIP PT Landstar Garment Indonesia Kendal Diterbitkan Oleh Dispiranaker Kab.Kendal, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

KENDAL, 19 Oktober 2026 — Penerbitan Surat Keputusan (SK) pencatatan serikat pekerja di PT Landstar Garment Indonesia Kendal menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, demokratis, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua PUK, Sdri. Suyatmi, Ketua Umum DPP FSPIP, Bp. Karmanto, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal, Arifin. Kehadiran jajaran pengurus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi serikat pekerja dan mendukung perjuangan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.
Penerbitan SK pencatatan ini merupakan bagian dari proses administrasi organisasi serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tersebut menjadi salah satu dasar administratif bagi organisasi untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan anggota.
Keberadaan serikat pekerja memiliki peran strategis sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak normatif, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan pihak manajemen perusahaan.
Ketua PUK, Sdri. Suyatmi, bersama jajaran pengurus serikat pekerja diharapkan dapat menjalankan amanah organisasi secara bertanggung jawab serta memperkuat solidaritas antarpekerja.
Sementara itu, kehadiran Ketua Umum DPP FSPIP, Bp. Karmanto, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal, Arifin, menjadi bagian dari dukungan organisasi dalam memperkuat eksistensi serikat pekerja serta mendorong terwujudnya hubungan industrial yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Penerbitan SK pencatatan ini diharapkan menjadi momentum bagi serikat pekerja di PT Landstar Garment Indonesia Kendal untuk semakin aktif memperjuangkan kesejahteraan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan dan solidaritas, serikat pekerja diharapkan mampu menjadi mitra dialog yang konstruktif bagi perusahaan sekaligus menjalankan fungsi organisasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Pencatatan serikat pekerja bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat kebebasan berserikat dan mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, serta bermartabat.
Catatan redaksi: Nomor SK, nama lengkap serikat pekerja, instansi penerbit, serta keterangan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan perlu disesuaikan dengan dokumen dan fakta di lapangan.(arf/krm)