PUK FSPIP KBBI PT Grandbest Indonesia Audiensi dengan Ketua Pengupahan Disnaker Kota Semarang, Tuntut Gaji Tahun 2027 Sebesar Rp4,1 Juta

Pengurus PUK FSPIP KBBI PT Grandbest Indonesia mengikuti audiensi bersama Ketua Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengurus DPC FSPIP Kota Semarang.Dalam audiensi tersebut, PUK FSPIP KBBI PT Grandbest Indonesia menyampaikan tuntutan kenaikan upah untuk tahun 2027 sebesar Rp4.100.000 per bulan.Tuntutan ini menjadi bagian dari upaya serikat pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh serta mendorong penetapan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja.Audiensi ini menjadi kesempatan bagi perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan harapan terkait kebijakan pengupahan tahun 2027 kepada pihak terkait di lingkungan Disnaker Kota Semarang.Kehadiran pengurus DPC FSPIP Kota Semarang dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari keterlibatan organisasi dalam mengawal aspirasi pekerja mengenai penetapan upah pada tahun mendatang.PUK FSPIP KBBI PT Grandbest Indonesia berharap tuntutan upah sebesar Rp4.100.000 per bulan untuk tahun 2027 dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dan penetapan kebijakan pengupahan di Kota Semarang.Melalui audiensi ini, serikat pekerja menegaskan pentingnya dialog antara pekerja dan pemangku kepentingan dalam membahas kebijakan pengupahan yang memperhatikan kesejahteraan buruh.(znk)
FSPIP Bangkit Berjuang Sejahtera