Setelah 10 Tahun, FSPIP Berhasil Membuka Jalan PKB di PT Jiale Indonesia Textile

JEPARA — Perjuangan serikat pekerja dalam mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan karyawan menjadi tonggak penting bagi PUK FSPIP-KBBI PT Jiale Indonesia Textile. Pada 21 September 2026, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Jiale Indonesia Textile berhasil dicatatkan di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISKOPUKMNAKERTRANS) Kabupaten Jepara.
Pencapaian tersebut menjadi momen bersejarah bagi perjuangan pekerja di PT Jiale Indonesia Textile. Pasalnya, sejak 2016 hingga 2026, belum terdapat PKB di perusahaan tersebut. Setelah melalui perjalanan panjang, FSPIP akhirnya mengambil langkah untuk membuka jalan bagi terwujudnya perjanjian kerja bersama sebagai landasan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Keberhasilan ini berlangsung di bawah kepemimpinan Ketua PUK FSPIP-KBBI PT Jiale Indonesia Textile, Muhammad Firsal Pebrianto, yang berharap pencatatan PKB ini menjadi awal dari perubahan positif bagi seluruh karyawan.
Ketua PUK FSPIP: PKB Menjadi Pintu Pembuka Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pekerja
Ketua PUK FSPIP-KBBI PT Jiale Indonesia Textile, Muhammad Firsal Pebrianto, berharap langkah awal ini menjadi pintu pembuka bagi terciptanya kepastian hukum dalam hubungan kerja serta peningkatan kesejahteraan seluruh karyawan.
Menurutnya, keberadaan PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Dengan adanya PKB, diharapkan hubungan kerja dapat berjalan lebih terarah, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap pencapaian pada 21 September 2026 ini menjadi awal yang baik bagi perjuangan pekerja di PT Jiale Indonesia Textile setelah selama satu dekade belum memiliki PKB, dan untuk masa perundingan memakan waktu kurang lebih selama 5 bulan.
Alhamdulillah, melalui perjuangan FSPIP, langkah awal untuk mewujudkan PKB akhirnya dapat terwujud. Momentum ini diharapkan menjadi fondasi bagi perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan secara berkelanjutan.
Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal untuk Melangkah Lebih Baik
Pencatatan PKB ini menjadi langkah awal yang perlu diikuti dengan komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan setiap ketentuan yang telah disepakati. Sebab, keberhasilan sebuah PKB tidak hanya terletak pada tercatatnya dokumen, tetapi juga pada pelaksanaannya secara konsisten dalam kehidupan kerja sehari-hari.
Bagi FSPIP, perjuangan tidak berhenti setelah PKB tercatat. Organisasi serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal pelaksanaan perjanjian, menyuarakan aspirasi anggota, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan manajemen perusahaan.
Diharapkan, keberadaan PKB mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kepastian hak dan kewajiban, serta menjadi salah satu landasan dalam mendorong kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.
Perjalanan dari 2016 hingga 2026 menjadi pengingat bahwa memperjuangkan hak pekerja membutuhkan kesabaran, solidaritas, dan komitmen yang kuat. Pencatatan PKB pada 21 September 2026 menjadi babak baru bagi PUK FSPIP-KBBI PT Jiale Indonesia Textile dalam memperjuangkan kepentingan dan masa depan para pekerja.
FSPIP hadir bukan sekadar menjadi wadah berserikat, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan pekerja.
Bangkit Berjuang Sejahtera!
Bersatu dalam solidaritas, bergerak dalam perjuangan, mewujudkan kesejahteraan.(nr/krm)