PENGURUS PUK FSPIP-KBBI PT SITOY LEATHER PRODUCTS INDONESIA IKUTI AKSI BURUH TUNTUT KENAIKAN UPAH DI KANTOR GUBERNUR JAWA TENGAH

SEMARANG, 1 OKTOBER 2026 — Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIP-KBBI PT Sitoy Leather Products Indonesia mengikuti kegiatan aksi buruh dalam rangka menyuarakan tuntutan kenaikan upah pekerja Tahun 2027 yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.Keikutsertaan pengurus PUK FSPIP-KBBI PT Sitoy Leather Products Indonesia dalam aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan aspirasi buruh, khususnya terkait peningkatan upah dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.Aksi buruh ini menjadi wadah bagi para pekerja dan organisasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya kebijakan pengupahan yang memperhatikan kebutuhan hidup pekerja, kondisi perekonomian, serta peningkatan biaya kebutuhan sehari-hari.Melalui kegiatan tersebut, pengurus PUK FSPIP-KBBI PT Sitoy Leather Products Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja melalui penyampaian aspirasi secara bersama-sama.Serikat pekerja memiliki peran penting dalam menyalurkan suara anggotanya, membangun solidaritas ant pekerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.Pengurus PUK FSPIP-KBBI PT Sitoy Leather Products Indonesia berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi buruh tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menentukan kebijakan pengupahan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.Melalui perjuangan bersama, buruh berharap terwujudnya upah yang layak, kesejahteraan yang lebih baik, serta kehidupan yang lebih sejahtera bagi pekerja dan keluarganya.Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diberikan. Pernyataan mengenai tuntutan terperinci, jumlah peserta, tanggapan pemerintah, dan hasil aksi perlu disesuaikan dengan fakta serta dokumentasi lapangan.( SH/krm)