Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Buruh FSPIP PT.Indah Desain Indonesia Jepara melaksanakan Mogok kerja Akibat PHK 20 Anggota FSPIP

By admin
28 Desember 2023 3 Min Read
0

PUK FSPIP Gelar Mogok Kerja, Lima Tuntutan Kepada PT Indah Desain Indonesia
Jepara 28/12/2023
Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) gelar aksi Mogok Kerja di depan Kantor PT. Indah Desain Indonesia Jln Pasar Batealit KM 1.5 Dukuh Singgahan Desa Bringin Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Kamis (28/12/2023) pagi.

Sebelumnya Deni Syaifudin Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (PUK-FSPIP) telah mengajukan surat Pemberitahuan Mogok Kerja kepada PT Indah Desain Indonesia No : 004/PUK-FSPIP/ADV/XII/2023 tanggal 27/12/2023 pelaksanaan aksi pada hari Kamis 28 Desember 2023.

Ketua PUK-FSPIP PT Indah Desain Indonesia Deni Syaifudin di dampingi Wakil Ketua Jerry Fexen kepada awak media liputan7.id mengatan, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia kompak lakukan mogok kerja.

“Lima tuntukan kami, baru tiga yang dikabulkan. Yakni nomer 3, 4 dan 5. Sementara tuntutan nomer 1 dan 2, nunggu keputusan management,” ujar Deni.

Deni menambahkan, aksi mogok kerja diikuti 168 semua anggota FSPIP. Tuntutan nomer 1 dan 2, berhubung pemilik perusahaan baru dateng mereka akan berunding dan mengkaji ulang untuk membuat keputusan.

Setelah menunggu hingga sore, perundingan kedua digelar bersama management perusahaan bersama pengurus PUK-FSPIP PT Indah Desein Indonesia.

Wakil Ketua PUK-FSPIP PT Indah Desein Indonesia Jerry Fexen mengatakan, tuntutan no 1 dan no 2 akan di putuskan bulan Januari 2024.

“Pengangkatan karyawan tetap dan kesediaan perusahaan membayar upah saat di rumahkan, akan diputuskan management bulan Januari 2024,” kata Jerry.

Perusahaan mengabulkan 20 buruh yang telah di rumahkan maupun di PHK sepihak oleh Perusahaan, mulai besuk Jum’at 29/12/2023 dipekerjakan kembali.

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) mengajukan lima tuntutan, pertama buruh diberikan surat keputusan tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap perusahaan, kedua perusahaan membayar upah/gaji pada saat di rumahkan/dirolling oleh perusahaan, ketiga perusahaan memberikan slip gaji, keempat perusahaan tidak halangi pekerja jalankan organisasi FSPIP sebab sudah resmi tercatat di Disnakertrans Jepara, kelima kerjakan kembali 14 buruh anggota FSPIP yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

Sementara Karmanto, SH Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) menyampaikan, kami berharap perusahaan dalam menjalankan usaha harus dilandasi Undang-Undang.

“Aksi mogok kerja digelar imbas dari 20 buruh di PHK secara sepihak oleh perusahaan yang sesusi dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Karmanto.

Ia berharap Pemerintah memberikan peringatakan tegas kepada PT Indah Desein Indonesia tentang status pekerja yang tidak jelas dan PHK sepihak.

“kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan, karena PHK sepihak 20 pekerja dibatalkan dan dipekerjakan kembali,” tambahnya.

Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Dengan cara : (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; (d). melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.

Merupakan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 43 ayat
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta).

(Puji S)

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

FSPIP (Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan) Audensi dengan Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sampaikan Usulan UMK Se_Jawa Tengah Tahun 2024 Naik Sebesar 15%

Next

Diancam PHK dan Diprovokasi, Buruh Pabrik di Jepara Gelar Aksi Protes Hingga Mogok Kerja!

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin