Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

DemonstrationGovernmentPolitics

Aksi Unjuk Rasa KASBI & GEBRAK Menuntut Selesaikan Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah Adat Masyarakat Marjun, Cabut Konsesi PT. TBPP

By admin
5 September 2022 5 Min Read
0

Aksi KASBI di kantor Pusat ATR/BPN Jakarta

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Selesaikan Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah Adat Masyarakat Marjun,
Cabut Konsesi PT. TBPP

Kasus kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat Dayak Marjun akan memasuki masa sidang putusan akhir pada Kamis, 8 September 2022. Kriminalisasi ini bermula dari konflik agraria antara Masyarakat Adat Dayak Marjun dengan PT. Tanjung Buyuh Perkasa Plantation (PT. TBPP) yang telah berlangsung sejak 2006. Konflik terjadi akibat PT. TBPP secara sepihak merampas wilayah adat Masyarakat Dayak Marjun untuk keperluan konsesi sawit.
Berbagai upaya protes dan penolakan telah dilakukan oleh masyarakat terhadap operasional perusahaan. Namun akibat pemerintah yang abai menyelesaikan konflik agraria dan mengakui hak-hak atas wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Marjun, alih-alih protes masyarakat mendapat respon dari pemerintah justru berbalas tindakan represif dari pihak aparat dan berujung kriminalisasi terhadap 6 (enam) orang warga sejak Sabtu, 4 Juni 2022. Mereka diantaranya terdiri dari 4 Masyarakat Adat Dayak Marjun (Jamaludin, Shabir, Mansur, Amin) dan 2 (dua) lainnya yaitu Ketua DPC KASBI (Boni) dan pekerja sawit (Alek).

Selama proses persidangan dan investigasi yang dilakukan oleh kami di Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), terdapat banyak kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi selama proses persidangan maupun mengenai status konsesi PT. TBPP.

Pertama, PT. TBPP menanam sawit di luar HGU mereka, yaitu di atas Wilayah Adat Dayak Marjun seluas 1.800 hektar tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat Dayak Marjun. Data ini merupakan hasil tinjauan lapangan yang melibatkan berbagai instansi pada tanggal 29 September 2021. Tidak ada pengawasan dan tindakan hukum pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Kedua, selain menggusur Masyarakat Adat Dayak Marjun, operasi perusahaan juga telah merusak lingkungan. PT. TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, kawasan sempadan sungai, sempadan mata air, hingga kawasan pesisir yang telah merusakan ekosistem mangrove dan berdampak pada abrasi kawasan pesisir. PT. TBPP secara serampangan menebang pohon manggeris, pohon yang merupakan rumah lebah hutan yang disakralkan dan dilindungi oleh masyarakat adat. PT. TBPP juga telah mengubah aliran air sungai dan merusak mata air akibat menanam sawit di luar areal HGU.

Ketiga, pada fakta persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga sebagai pelapor tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan HGU dan batas-batas HGU yang diklaim dan dikuasai PT. TBPP. Padahal hak atas tanah berdasarkan pemberikan HGU, HGB dan Hak Pakai baru disebut sah setelah didaftarkan dan dikeluarkan sertifikat.

Keempat, JPU dalam uraian penuntutannya tidak menguraikan fakta persidangan. JPU tidak memasukkan beberapa keterangan saksi maupun Para Terdakwa yang merupakan keterangan yang diberikan di dalam persidangan. Padahal jelas diatur dalam KUHAP, bahwa yang menjadi dasar atau pedoman penilaian hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan tingkat penyidikan sebagaimana diuraikan dalam BAP. Karena fakta-fakta demikian hanya berlaku sebagai pemeriksaan sementara (voor onderzoek), melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan (gerechtelijk onderzoek).

Kelima, terdapat upaya manipulatif dari perusahaan, pemerintah dan penegak hukum dalam kasus ini. PT. TBPP menggunakan KUHP untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan yang juga diamini oleh penegak hukum. Padahal seharusnya proses penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan tidak dapat menggunakan hukum pidana an sich.

Para penegak hukum seharusnya lebih teliti dalam menerapkan hukum berlaku di tengah 2masyarakat, utamanya masyarakat adat yang selama ini menjadi kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya. Dalam penyelesaian konflik, para penegak hukum seharusnya dapat memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan wilayah adat yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat adat dan mengeluarkan klaim hutan Negara dari wilayah adat.

Tumpang-tindih klaim antara Negara dengan masyarakat adat selama ini adalah salah satu sumber utama konflik agraria yang menyebabkan tergusurnya masyarakat adat dan petani dari tanah serta wilayah mereka.

Seharusnya berdasar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat adat.

Situasi ini mengindikasikan bahwa tumpang-tindih regulasi di bidang agraria sengaja digunakan untuk menjerat rakyat.
Selain itu, juga terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan, wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Di mana berdasar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah melalui pendaftaran tanah dan ditunjukkan dengan sertifikat.

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga diatur bahwa Masyarakat Adat dikecualikan dari pengenaan pasal pidana perkebunan yang diatur pada Pasal 55 jo. Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu pemidanaan Masyarakat Adat Dayak Marjun sebagai tindakan strategis pembalasan Strategic Lawsuit Against Publik Participation (SLAPP), juga dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus yang dialami oleh Masyarakat Adat Dayak Marjun membuktikan bahwa program reforma agraria pemerintah tidak mampu menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria, sebagaimana tujuan utama dari reforma agraria yang dicita-citakan konstitusi. Peristiwa ini semakin menambah preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia yang selalu mengedepankan pendekatan represif dan diskriminatif secara hukum terhadap masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir (2015-2017), sebanyak 1437 orang. dikriminalisi, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas. Korban-korban tersebut berjatuhan akibat pembiaran konflik berlarut-larut. Alih-alih menindak perusahaan yang telah merampas tanah rakyat, pemerintah justru seringkali menurunkan aparat keamanan ke wilayah konflik yang berujung jatuhnya korban.

Terhadap situasi di atas, kami dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut:

  1. Kementerian ATR/BPN segera melakukan evaluasi dan mencabut konsesi PT. TBPP yang tidak dapat membuktikan hak atas tanah mereka;
  2. Kementerian ATR/BPN segera selesaikan konflik agraria antara Masyarakat Dayak Marjun dengan PT. TBPP dan kembalikan tanah dan wilayah masyarakat melalui program reforma agraria;
  3. Bebaskan Masyarakat Adat Dayak Marjun yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat dan lingkungan hidupnya;

Demikian siaran pers ini kami buat dan sampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi semua pihak dan ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Jakarta, 5 September 2022

Hormat Kami,

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

PUK FSPIP KASBI PT.Park Land World (PWJ Jepara) adakan Diklat untuk tingkatkan SDM Pengurus dan Perwakilan Anggota FSPIP

Next

Buruh Jawa Tengah TOLAK KENAIKAN Harga BBM

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin