Federasi Serikat Buruh Nusantara – FSBN – KASBI Tangerang Menuntut Supaya PT.PWI Plant 2 SEGERA Mempekerjakan kembali saudara Susi Susanti
Kabar Perlawanan dari Serang, Banten.
Lagi-lagi terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak/PHK sepihak yang dilakukan terhadap buruh. Kali ini terjadi terhadap salah satu anggota buruh perempuan kami, Susi Susanti (Susan) yang bekerja di PT.Parkland World Indonesia 2 .
Kejadian tersebut bermula dari perselisihan antara Susi Susanti/Susan anggota SBN KASBI PT. PWI plant 2 dengan rekan kerjanya sendiri. Hal itu terjadi lantaran tidak tersedianya material bahan baku produksi yang akan digunakan untuk kebutuhan produksi karena ada 1 orang yang tidak masuk kerja, dari situ terjadi perselisihan dan perdebatan antara kedua belah pihak.
Sebenarnya posisi Susan adalah MEMBELA TEMAN KERJA YANG TIDAK BISA MASUK KERJA KARENA SAKIT dan Susan coba menjelaskan ke orang tersebut. Tapi malah justru dia mendapatkan serangan secara fisik hingga terjadi perkelahian, atas kejadian itulah kedua belah pihak saling melaporkan permasalahan tersebut ke masing-masing pimpinannya dan karena itulah pihak pimpinan mereka masing-masing mendorong agar berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Perselisihan yang sudah selesai secara baik-baik secara mengejutkan ternyata masih berbuntut panjang. Manajemen PT.PWI 2 mendapat laporan atas perselisihan yang sudah selesai ini dan memanggil dua pihak untuk menghadap dan akhirnya sanksipun diberikan kepada mereka berdua. Susan diberikan sanksi peringatan 3/SP3 sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan sanksi peringatan 2/SP2 . Dan disinilah terjadi diskriminasi ada perbedaan pemberian sanksi padahal keduanya sama-sama bertikai dan berselisih.
Ada yang sangat janggal dalam kasus ini, dengan apa yang dilakukan oleh manajemen belumlah 1 hari Susan dijatuhi SP3, dia dipanggil lagi untuk menghadap HRD dan secara mengejutkan Susan di PHK secara sepihak tanpa pesangon ,dan perlu diketahui semuanya bahwa sanksi peringatan itu berlaku selama 6 bulan selama orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya maka tidak boleh lagi diberikan sanksi apapun, tapi di sini terjadi perbedaan Susan tetap di PHK sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan SP2.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa Pt.parkland World Indonesia 2 telah melakukan diskriminasi terhadap anggota SBN KASBI PT.PWI 2 . Bahkan ada dugaan juga ini adalah salah satu cara perusahaan ini melakukan UNION BUSTING , mengingat kawan Susan adalah salah satu Koordinator Lapangan yang aktif terlibat dalam tugas-tugas organisasi.
Saat ini upaya hukum telah dilakukan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pengurus tingkat perusahaan SBN KASBI PT.PWI plant 2. Langkah Bipartit pun telah dilakukan, bahkan sampai 3 kali. Tapi perundingan ini tak menemui titik terang untuk menemukan keadilan bagi Susan. PT.PWI 2 secara sepihak tetap memutus hubungan kerja kawan Susan.
PT. Parkland World Indonesia 2 adalah perusahaan produsen sepatu bermerk NEW BALANCE / NB, salah satu brand internasional yang justru menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan kesamaan hak Dimata hukum bagi para buruh nya di seluruh dunia dan itu tertuang dalam kesepakatan FOA (Freedom Of Association). Perusahaan ini beralamat di Jl. Lanud Gorda , kabupaten Serang Banten dan mempekerjakan kurang lebih 9000 buruh.
Dengan apa yang terjadi terhadap Susan, kami Federasi Serikat Buruh Nusantara – FSBN – KASBI Tangerang menuntut agar PT.PWI plant 2 segera mempekerjakan kembali saudara Susi Susanti/Susan ditempat semula dia bekerja.
Selain itu, kami juga menuntut agar Newbalance selaku brand yang diproduksi di PT. Parkland World Indonesia menindaklanjuti kasus diskriminasi dan PHK sepihak ini, memastikan seluruh buruh yang bekerja disana mendapat perlakuan yang adil dan setara. NewBalance Sport harus bertanggung jawab atas apa yang dialami seluruh buruhnya ditempat kerja.
Salam juang
Perkuat persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat
