Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Federasi Serikat Buruh Nusantara – FSBN – KASBI Tangerang Menuntut Supaya PT.PWI Plant 2 SEGERA Mempekerjakan kembali saudara Susi Susanti

By admin
6 Oktober 2021 5 Min Read
0

Kabar Perlawanan dari Serang, Banten.

Lagi-lagi terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak/PHK sepihak yang dilakukan terhadap buruh. Kali ini terjadi terhadap salah satu anggota buruh perempuan kami, Susi Susanti (Susan) yang bekerja di PT.Parkland World Indonesia 2 .

Kejadian tersebut bermula dari perselisihan antara Susi Susanti/Susan anggota SBN KASBI PT. PWI plant 2 dengan rekan kerjanya sendiri. Hal itu terjadi lantaran tidak tersedianya material bahan baku produksi yang akan digunakan untuk kebutuhan produksi karena ada 1 orang yang tidak masuk kerja, dari situ terjadi perselisihan dan perdebatan antara kedua belah pihak.

Sebenarnya posisi Susan adalah MEMBELA TEMAN KERJA YANG TIDAK BISA MASUK KERJA KARENA SAKIT dan Susan coba menjelaskan ke orang tersebut. Tapi malah justru dia mendapatkan serangan secara fisik hingga terjadi perkelahian, atas kejadian itulah kedua belah pihak saling melaporkan permasalahan tersebut ke masing-masing pimpinannya dan karena itulah pihak pimpinan mereka masing-masing mendorong agar berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut.

Perselisihan yang sudah selesai secara baik-baik secara mengejutkan ternyata masih berbuntut panjang. Manajemen PT.PWI 2 mendapat laporan atas perselisihan yang sudah selesai ini dan memanggil dua pihak untuk menghadap dan akhirnya sanksipun diberikan kepada mereka berdua. Susan diberikan sanksi peringatan 3/SP3 sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan sanksi peringatan 2/SP2 . Dan disinilah terjadi diskriminasi ada perbedaan pemberian sanksi padahal keduanya sama-sama bertikai dan berselisih.

Ada yang sangat janggal dalam kasus ini, dengan apa yang dilakukan oleh manajemen belumlah 1 hari Susan dijatuhi SP3, dia dipanggil lagi untuk menghadap HRD dan secara mengejutkan Susan di PHK secara sepihak tanpa pesangon ,dan perlu diketahui semuanya bahwa sanksi peringatan itu berlaku selama 6 bulan selama orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya maka tidak boleh lagi diberikan sanksi apapun, tapi di sini terjadi perbedaan Susan tetap di PHK sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan SP2.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa Pt.parkland World Indonesia 2 telah melakukan diskriminasi terhadap anggota SBN KASBI PT.PWI 2 . Bahkan ada dugaan juga ini adalah salah satu cara perusahaan ini melakukan UNION BUSTING , mengingat kawan Susan adalah salah satu Koordinator Lapangan yang aktif terlibat dalam tugas-tugas organisasi.

Saat ini upaya hukum telah dilakukan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pengurus tingkat perusahaan SBN KASBI PT.PWI plant 2. Langkah Bipartit pun telah dilakukan, bahkan sampai 3 kali. Tapi perundingan ini tak menemui titik terang untuk menemukan keadilan bagi Susan. PT.PWI 2 secara sepihak tetap memutus hubungan kerja kawan Susan.

PT. Parkland World Indonesia 2 adalah perusahaan produsen sepatu bermerk NEW BALANCE / NB, salah satu brand internasional yang justru menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan kesamaan hak Dimata hukum bagi para buruh nya di seluruh dunia dan itu tertuang dalam kesepakatan FOA (Freedom Of Association). Perusahaan ini beralamat di Jl. Lanud Gorda , kabupaten Serang Banten dan mempekerjakan kurang lebih 9000 buruh.
Dengan apa yang terjadi terhadap Susan, kami Federasi Serikat Buruh Nusantara – FSBN – KASBI Tangerang menuntut agar PT.PWI plant 2 segera mempekerjakan kembali saudara Susi Susanti/Susan ditempat semula dia bekerja.

Selain itu, kami juga menuntut agar Newbalance selaku brand yang diproduksi di PT. Parkland World Indonesia menindaklanjuti kasus diskriminasi dan PHK sepihak ini, memastikan seluruh buruh yang bekerja disana mendapat perlakuan yang adil dan setara. NewBalance Sport harus bertanggung jawab atas apa yang dialami seluruh buruhnya ditempat kerja.

Salam juang
Perkuat persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat

ParklandWorldIndonesia2

PekerjakanKembaliSusan

NewBalance

FreedomOfAssociation

LawanDiskriminasi

LawanIntimidasi

TolakPHKSepihak

NewBalanceKabar Perlawanan dari Serang, Banten. Lagi-lagi terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak/PHK sepihak yang dilakukan terhadap buruh. Kali ini terjadi terhadap salah satu anggota buruh perempuan kami, Susi Susanti (Susan) yang bekerja di PT.Parkland World Indonesia 2 . Kejadian tersebut bermula dari perselisihan antara Susi Susanti/Susan anggota SBN KASBI PT. PWI plant 2 dengan rekan kerjanya sendiri. Hal itu terjadi lantaran tidak tersedianya material bahan baku produksi yang akan digunakan untuk kebutuhan produksi karena ada 1 orang yang tidak masuk kerja, dari situ terjadi perselisihan dan perdebatan antara kedua belah pihak. Sebenarnya posisi Susan adalah MEMBELA TEMAN KERJA YANG TIDAK BISA MASUK KERJA KARENA SAKIT dan Susan coba menjelaskan ke orang tersebut. Tapi malah justru dia mendapatkan serangan secara fisik hingga terjadi perkelahian, atas kejadian itulah kedua belah pihak saling melaporkan permasalahan tersebut ke masing-masing pimpinannya dan karena itulah pihak pimpinan mereka masing-masing mendorong agar berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Perselisihan yang sudah selesai secara baik-baik secara mengejutkan ternyata masih berbuntut panjang. Manajemen PT.PWI 2 mendapat laporan atas perselisihan yang sudah selesai ini dan memanggil dua pihak untuk menghadap dan akhirnya sanksipun diberikan kepada mereka berdua. Susan diberikan sanksi peringatan 3/SP3 sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan sanksi peringatan 2/SP2 . Dan disinilah terjadi diskriminasi ada perbedaan pemberian sanksi padahal keduanya sama-sama bertikai dan berselisih. Ada yang sangat janggal dalam kasus ini, dengan apa yang dilakukan oleh manajemen belumlah 1 hari Susan dijatuhi SP3, dia dipanggil lagi untuk menghadap HRD dan secara mengejutkan Susan di PHK secara sepihak tanpa pesangon ,dan perlu diketahui semuanya bahwa sanksi peringatan itu berlaku selama 6 bulan selama orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya maka tidak boleh lagi diberikan sanksi apapun, tapi di sini terjadi perbedaan Susan tetap di PHK sementara teman yang berselisih dengannya hanya di berikan SP2. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Pt.parkland World Indonesia 2 telah melakukan diskriminasi terhadap anggota SBN KASBI PT.PWI 2 . Bahkan ada dugaan juga ini adalah salah satu cara perusahaan ini melakukan UNION BUSTING , mengingat kawan Susan adalah salah satu Koordinator Lapangan yang aktif terlibat dalam tugas-tugas organisasi. Saat ini upaya hukum telah dilakukan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pengurus tingkat perusahaan SBN KASBI PT.PWI plant 2. Langkah Bipartit pun telah dilakukan, bahkan sampai 3 kali. Tapi perundingan ini tak menemui titik terang untuk menemukan keadilan bagi Susan. PT.PWI 2 secara sepihak tetap memutus hubungan kerja kawan Susan. PT. Parkland World Indonesia 2 adalah perusahaan produsen sepatu bermerk NEW BALANCE / NB, salah satu brand internasional yang justru menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan kesamaan hak Dimata hukum bagi para buruh nya di seluruh dunia dan itu tertuang dalam kesepakatan FOA (Freedom Of Association). Perusahaan ini beralamat di Jl. Lanud Gorda , kabupaten Serang Banten dan mempekerjakan kurang lebih 9000 buruh. Dengan apa yang terjadi terhadap Susan, kami Federasi Serikat Buruh Nusantara – FSBN – KASBI Tangerang menuntut agar PT.PWI plant 2 segera mempekerjakan kembali saudara Susi Susanti/Susan ditempat semula dia bekerja. Selain itu, kami juga menuntut agar Newbalance selaku brand yang diproduksi di PT. Parkland World Indonesia menindaklanjuti kasus diskriminasi dan PHK sepihak ini, memastikan seluruh buruh yang bekerja disana mendapat perlakuan yang adil dan setara. NewBalance Sport harus bertanggung jawab atas apa yang dialami seluruh buruhnya ditempat kerja. Salam juang Perkuat persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat #ParklandWorldIndonesia2 #PekerjakanKembaliSusan #NewBalance #FreedomOfAssociation #LawanDiskriminasi #LawanIntimidasi #TolakPHKSepihak #NewBalance

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan audiensi dengan Polri Wakabaintelkam Pak Irjen Pol Drs Suntana, M.si

Next

FSPIP KASBI PT. PWI Jepara Matangkan Deklarasi Dan Pelantikan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin