PUK FSPIP KASBI TKBM Pelabuhan Maropokot Nagekeo, NTT terus memperjuangkan Kebenaran Atas Fakta yang selama ini terjadi di Pelabuhan Maropokot

Nagekeo,29/6/2020.PUK FSPIP KASBI TKBM Pelabuhan Maropokot Nagekeo. Hampir Semua Orang Mengklaim untuk sebuah kepentingan kelompok Bahwa SKB Tentang Perhitungan Tarif Bongkar Muat Pelabuhan Marapokot bukan SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia begitu disampaikan Rusli Ketua PUK FSPIP TKBM Maropokot,
Disini perlu saya menjelaskan bahwa Diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015 Perubahan Kedua PM Nomor 60 Tahun 2014 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei ditandatangi Menteri Perhubungan Republik Indonesia IGNASIUS JONAN dan Diundangkan di Jakarta pada Tanggal Tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA yang ditandatangani oleh YOHANA H. LAOLY.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 760, Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN KSLN, SRI LESTARI RAHAYU.
ULASAN tersebut diatas Maka Berlakunya Kembali Secara Otomatis SURAT KESEPAKATAN BERSAMA DUA JDNDRAL SATU DEPUTI TAHUN 2011 TENTANG PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT DARI DAN KE KAPAL DI PELABUHAN yang Asal mulanya Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia yang melakukan Demo Buruh untuk menolak PM No.60 Tahun 2014 tersebut. Sehingga Dasar Keputusan Menteri KM Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal Masih terus Berlaku sampai pada Saat ini sebagaimana dalam SKB Dua Dirjen satu Deputi tersebut mengakomodir KM 35 Tahun 2007 tersebut .
Dan yang miliki SKB Tentang Tarif Ongkos Pemuatan Pelabuhan dan Ongkos Pemuatan Tujuan dibawah Otoritas Kepengurusan TKBM PELMAR yang ditandatangani oleh saya dan Disampaikan ke Dinas Perhubungan setempat dan Direktur Jenderal Pusat.
TKBM PELABUHAN MAROPOKOT yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan melalui PIMPINAN UNIT SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN TKBM PELABUHAN MAROPOKOT Jangan Risaukan oleh karena Dihadapkan Masalah Hilangnya Kesempatan dan Pemerataan Kerja di Pelabuhan Maropokot Kabupaten Nagekeo. PROFINSI NTT.