ADVOKASI MENDORONG PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN

Sabtu, 27 Juni 2020
Selamat pagi kaum buruh/pekerja…
Semoga kawan-kawan semua selalu diberikan kesehatan jasmani maupun rohani dikala selalu dalam kekurangan.
Sehingga kita yang di karuniai otak, mampu berpikir dan melakukan langkah-langkah kongrit yang bisa berguna dan bermanfaat bagi kita maupun generasi kedepan ( anak cucu kita ).
Pada saat ini kita harus tau dan memahami serta memposisikan sebagai apa dan siapa ?
Karena dalam kondisi saat ini pemerintahan di indonesia menjalankan atas sistem kaum modal ( KAPITALISME ).
Dan di manakah posisi kita sekarang ini :
- Klas penindas ( pengusaha ) dengan kekuatan modalnya.
- Kelas tertindas ( buruh/pekerja ).
Dalam kondisi Covid, banyak persoalan yang menimpa kaum buruh, diantaranya dari upah yang tidak dibayar atau dibayar separo, THR tidak dibayarkan atau di cicil, diliburkan/dirumahkan dengan tidak diupah, PHK dan lain-lain.
Selain itu, tidak adanya perubahan kultur penegakan hukum pidana perburuhan tidak berasal dari sistem hukum itu sendiri. Namun juga tetpengaruh dari kebiasaan daripada gerak organisasi atau serikat buruh/pekerja yang terlalu fokus pada pengadvokasian hak-hak normatif bagi anggota serikatnya.
Namun disaat yang bersamaan, organisasi dan serikat buruh/pekerja yang ada ini secara sadar maupun tidak sadar telah mengabaikan advokasi dorongan perubahan kebijakan dan kultur penegakan hukum pidana perburuhan.
Dari uraian permasalahan yang menimpa kaum buruh saat ini, sulitnya implementasi sanksi hukum pidana perburuhan serta kurangnya kesadaran anggota di serikat buruh terkait penegakan hukum pidana perburuhan.
Mengakibatkan kedudukan burih menjadi rendah ketika hendak mengupayakan penegakan hukum pidana perburuhan.
Selain itu, pihak kepolisian sebagai institusi aparatur negara berwenangan yang berkewajiban menerima laporan perkara pidana perburuhan menjadi lamban dalam memproses kasus pidana perburuhan.
Hal ini yang kemudian berimbas pada tidak maksimalnya dan juga lalai bagi dinas pengawas ketenagakerjaan ketika menjalankan tugasnya.
Dari jenis-jenis tindak pidana perburuhan di indonesia terbagi dua:
- Tindak Pidana Kejahatan
- Tindak Pidana Pelanggaran
Adapun dalam perundang-undangan yang mengatur perburihan, antara lain :
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan
dan Keselamatan Kerja ( K3 ); - UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Keyenagakerjaan di Perusahaan; - UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh; - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
kerjaan; - UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan jaminan Sosial ( BPJS ).
Untuk pengaturan tindak pidana kejahatan perburuhan, tertuang pada Pasal 183 ayat (1),
Pasal 184 ayat (1), dan Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2093 tentang Ketenagakerjaan.
Dan tertuang juga di dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sedangkan pengaturan hukum terkait tindak pidana pelanggaran perburuhan, tertuang pada Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (1), dan Pasal 188 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penomena banyaknya buruh-buruh yang mendapat upah dibawah ketentuan standar upah minimum, karena disebabkan oleh masih banyaknya buruh yang tidak memahami peraturan hukum mengenai pengupahan atau disebabkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang dominan KONGKALIKONG dengan pengusaha.
TINGGALKAN SERIKAT GADUNGAN
Padahal tindakan-tindakan tersebut pada dasarnya telah dilarang dalam ketentuan perinfang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yu, buruh yang sadar hingga bangun kesadaran dengan menempatkan Organisasi atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai sekolahnya kaum buruh, agar bisa berlawan terhadap kelas yang menindas ( Kapitalisme ).
kendala dari buruh tdk bisa menyatukan visi dan misi dlm satu wadah perjuangan, ini menjadikan titik lemah buruh yg terbaca oleh pemegang kekuasaan . selain pengetahuan yg minim melatar belakangi kondisi buruh . PEMERINTAH akan dgn mudah memaksakan kehendak dgn menggelontorkan aturan GILA yg mengebiri hak* buruh