DPP FSPIP-KASBI MEMBUKA ADVOKASI DAN PENGADUAN PELANGGARAN THR TAHUN 2023 DIMULAI HARI INI 5 APRIL 2023 SAMPAI MENANG

Semarang,5 April 2023 DPP FSPIP KASBI Membuka Bantuan Advokasi dan Posko Pengaduan Pelanggaran THR tahun 2023, dalam kegiatan tersebut Karmanto Selaku Ketua Umum FSPIP KASBI menyampaikan bahwa Perusahaan WAJIB memberikan THR kepada Pekerja / Buruh nya sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Indonesia. bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 telah dikeluarkan oleh
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 (THR 2023). Menurut aturan THR 2023 sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Menaker itu menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Bahwa kami dari Pengurus DPP FSPIP KASBI membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR tahun 2023
Sebagai Upaya untuk memastikan Pekerja / Buruh sudah Menerima THR tahun 2023 sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku