KASBI bersama Gebrak Menyuarakan 10 Tuntutan di Hari Kartini 21 April 2022

Jakarta,21 April 2022 ‎Berbeda dengan tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut ada perbaikan atau revisi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehidupan buruh.
“Kami mengemas ada 10 isu besar yang disuarakan di depan gedung DPR RI hari ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, Kamis (21/4/2022)
Perbedaan tuntutan antara lain m‎enghentikan pembahasan UU Ciptakerja Inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Lalu, ‎sahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan berikan perlindungan bagi buruh migran.
Selanjutnya, memberikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana revisi UU Sisdiknas. Dan, tolak revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja.
“Itu semua merupakan kebijakan aturan hukum yang merugikan rakyat, terutama para buruh,” imbuhnya.
Selebihnya, massa Gebrak juga mengusung isu kekinian yang tengah menjadi polemik namun telah dibantah oleh pemerintah‎ maupun pemangku kepentingan lainnya yakni penundaan pemilu 2024, penolakan masa jabatan Presiden 3 periode.
Lalu, isu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang Lebaran, kenaikan harga BBM dan sebagainya.
“Kami anggap, Pemerintah dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok maupun harga BBM. Jangan menyerahkan harga kepada mekanisme pasar, pasti akan naik terus,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, ada dua titik aksi hari ini yakni di gedung DPR RI dan Istana Negara. “Gebrak bersama AMI (Aliansi Mahasiswa Indonesia) berorasi di gedung DPR. Sedangkan, BEM UI berorasi di Istana Negara. Nanti, kita lihat apakah massa BEM UI sempat berkumpul bersama kami di gedung DPR,” bebernya.
Berikut 10 tuntutan buruh yang tergabung dalam Gebrak dan AMI di gedung DPR RI:
- Hentikan pembahasan UU Ciptakerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
- Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan. pelanggaran HAM.
- Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN dan tol).
- Tangkap, adili, penjarakan dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.
- Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik dan makan gratis untuk masyarakat).‎
- Sahkan UU PRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran.
- Wujudkan reforma agraria sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.‎
- Tolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
- Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana revisi UU Sisdiknas.
- Tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.