Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Buruh menuntut kenaikan UMK Tahun 2022 di Provinsi Jawa Tengah sebesar ,16%

By admin
18 November 2021 4 Min Read
0

RILIS ALIANSI BURUH JAWA TENGAH (ABJT)

UMK 2022 Wajib Naik 16 Persen!

SEMARANG, 17 November 2021
Buruh selalu menjadi pihak tertindas. Dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan malah justru memicu petaka bagi rakyat kecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh.
Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro. Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tersebut, karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan.
Penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan “UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi Covid 19 = upah 2022”, bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun secara rinci, kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh adalah sebagai berikut; Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000. Total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600. Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen!
Contoh penghitungan, Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen.
Maka dari itu, Aliansi Buruh Jawa Tengah menuntut:

  1. Tolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
  2. UMK 2022 wajib naik 16 persen.

Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN), Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.

JURU BICARA:
Karmanto (08156586827)
Alvin Afriansyah (089629028748)—– RILIS ALIANSI BURUH JAWA TENGAH (ABJT) —- UMK 2022 Wajib Naik 16 Persen! SEMARANG, 17 November 2021 Buruh selalu menjadi pihak tertindas. Dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan malah justru memicu petaka bagi rakyat kecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh. Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro. Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tersebut, karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan. Penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan “UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi Covid 19 = upah 2022”, bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun secara rinci, kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh adalah sebagai berikut; Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000. Total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600. Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen! Contoh penghitungan, Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen. Maka dari itu, Aliansi Buruh Jawa Tengah menuntut: 1. Tolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 2. UMK 2022 wajib naik 16 persen. Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN), Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah. JURU BICARA: Karmanto (08156586827) Alvin Afriansyah (089629028748)

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

Buruh Desak Ganjar Naikkan UMK Tahun 2022 di Jateng 16 Persen

Next

FSBM KASBI Loung Marc dari Berau Kaltim menuju Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Jokowi, Dengan tuntutan, Hak Masyarakat Adat Berau yang di Langgar oleh Pengusaha di Berau

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin