Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Buruh Desak Ganjar Naikkan UMK Tahun 2022 di Jateng 16 Persen

By admin
4 November 2021 5 Min Read
0
Penyerahan Usulan UMK tahun 2022

SEMARANG – 4 November 2021 Perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang bergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah bermaksud melakukan audiensi terkait penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantornya, Kamis (4/11/2021). Namun Ganjar enggan menemui perwakilan buruh tersebut dengan alasan ada kegiatan lain.

Gabungan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Oungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN), Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.

Puluhan perwakilan buruh akhirnya diarahkan untuk audiensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Nomor 16 Semarang dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 di Jawa Tengah sebesar 16 persen dengan berbagai pertimbangan secara realistis.

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menjelaskan bahwa konsep dasar rumusan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen tersebut adalah “UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi covid 19 = upah 2022”.

“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegasnya.

Adapun secara rinci, kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang ditetapkan adalah sebagai berikut; Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000. “Maka total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600,” bebernya.

Dia menyontohkan penghitungan rumusan UMK 2021 berjalan + kebutuhan selama pandemi Covid-19 di Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. “Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen,” tegasnya.
persoalan upah buruh di Jawa Tengah hingga saat ini sangat memprihatinkan. Sebab, Jawa Tengah jauh tertinggal dari daerah/provinsi lain di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. “Masih banyak diskriminasi terkait pengupahan dan masih banyak pekerja atau buruh yang diberi upah rendah. Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, ini bagian dari aspirasi pekerja atau buruh terkait rencana penetapan UMK 2022. “Tadi sudah sangat jelas dan tegas, bahwa mereka menyampaikan aspirasinya. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Aziz, mereka telah menyampaikan apa saja terkait dengan kebutuhan di era pandemi, misalnya hand sanitizer, masker dan lain sebagianya. “Itu bagian dari aspirasi, nanti akan kami sampaikan kepada bapak gubernur,” ujarnya. (*)– RILIS ALIANSI BURUH JAWA TENGAH Kamis, 4 November 2021 — Buruh Desak Ganjar Naikkan UMK 2022 di Jateng 16 Persen, Ini Alasannya — Masih banyak pekerja atau buruh di Jawa Tengah diberi upah rendah. — SEMARANG – Perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang bergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah bermaksud melakukan audiensi terkait penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantornya, Kamis (4/11/2021). Namun Ganjar enggan menemui perwakilan buruh tersebut dengan alasan ada kegiatan lain. Gabungan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Oungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN), Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah. Puluhan perwakilan buruh akhirnya diarahkan untuk audiensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Nomor 16 Semarang dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 di Jawa Tengah sebesar 16 persen dengan berbagai pertimbangan secara realistis. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menjelaskan bahwa konsep dasar rumusan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen tersebut adalah “UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi covid 19 = upah 2022”. “Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegasnya. Adapun secara rinci, kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang ditetapkan adalah sebagai berikut; Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000. “Maka total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600,” bebernya. Dia menyontohkan penghitungan rumusan UMK 2021 berjalan + kebutuhan selama pandemi Covid-19 di Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. “Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen,” tegasnya. persoalan upah buruh di Jawa Tengah hingga saat ini sangat memprihatinkan. Sebab, Jawa Tengah jauh tertinggal dari daerah/provinsi lain di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. “Masih banyak diskriminasi terkait pengupahan dan masih banyak pekerja atau buruh yang diberi upah rendah. Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, ini bagian dari aspirasi pekerja atau buruh terkait rencana penetapan UMK 2022. “Tadi sudah sangat jelas dan tegas, bahwa mereka menyampaikan aspirasinya. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur,” kata dia. Lebih lanjut, kata Aziz, mereka telah menyampaikan apa saja terkait dengan kebutuhan di era pandemi, misalnya hand sanitizer, masker dan lain sebagianya. “Itu bagian dari aspirasi, nanti akan kami sampaikan kepada bapak gubernur,” ujarnya. (*)

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

AKSI NASIONAL KASBI-WFTU, 14 OKTOBER 2021 SERENTAK DI SELURUH INDONESIA

Next

Buruh menuntut kenaikan UMK Tahun 2022 di Provinsi Jawa Tengah sebesar ,16%

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin