PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2020 FSPIP KASBI MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN OMNIBUSLAW DAN TOLAK KENAIKAN UMK 2021=0%

Semarang, 28/10/2020 bertepatan dengan hari sumpah pemuda buruh indonesia dirundung duka karena dengan di keluarkanya undang-undang sapu jagat yang diberinama Omnibuslaw, belum usai duka melanda untuk kali kedua SE dari kementrian tenagakerja RI yang isinya adalah untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 dengan kata lain bahwa UMK tahun 2021 tidak akan naik, kenestapaan ini terus mendera para buruh indonesia dimana dimasa pandemi covid19 ini banyak pekerja yang di PHK dan kebutuhan hidup semakin naik dari biaya sebelum pandemi covid19, hal ini di sebabkan oleh bertambahnya kebutuhan komsumtif buruh, seperti kebutuhan Masker, Handsanitaiser, sabun cuci tangan , mulitivitamin dan makanan penunjang untuk ketahanan imun agar di masa pandemi covid19 bisa melakukan aktifitas bekerja, menurut ketum DPP FSPIP KASBI sdr. Karmanto,S.H.,M.H seharusnya pemerintah lebih arif dan bijak dalam mengeluarkan aturan ataupun ederan jangan sampai dari keputusan tersebut justru akan menambah penderitaan rakyat indonesia, kami mewakili anggota FSPIP berharap OMNIBUSLAW dan SE Menaker tentang pengupahan tahun2021 di cabut dan tetap melaksanakan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dimana pertimbangan kenaikan UMK didasarkan Pertumbuhan ekonomi + laju inflasi, walupun ini sebenarnya belum bisa mencakup seluruh KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) seorang buruh, setidaknya menjadi jaring pengaman dari sistem pengupahan yang ada di indonesia, karena sebenarnya PP 78/2015 hanya menghitung kebutuhan seorang buruh lajang saja, padahal bisa disurvey dan mudah di ketahui bahwa mayoritas buruh yang bekerja di pabrik – pabrik sudah berumah tangga dengan minimial 2 orang yang di tangung dan bahkan sudah mempunyai anak, dari perhitungan PP 78/2015 sudah sangat tidak mungkin bisa mencukupi kebutuhan buruh dan keluarganya sehari – hari, melalui media FSPIP ini kami pengurus dan anggota menyampaikan kepada pemerintah untuk segera : #BatalkanOmnibusLaw dan kami menolak kenaikan UMK 2021 = 0 % dan sejahterakan Buruh Indonesia dengan Upah yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. (krm/1)
Setuju .. saya sebagai buruh indonesia menolak uu omnibuslaw. Merasa rugi apabila tahun 2021 UMK gak naik. Pokoknya saya mau UMK 2021 tetap naik.
#FSPIP_KASBI
#BangkitBerjuangSejahtera
#MudaBeraniMilitan