AKSI FSPIP KASBI BERSAMA ALIANSI GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT) BATALKAN OMNIBUSLAW

SIARAN PERS
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat
(GERAM) “Mosi Tidak Percaya Pada
Pemerintah & DPR : Pandemi Makin
Parah, Omnibus Law Malah Sah” Semarang (Rabu, 7 Oktober 2020), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat
(GERAM) yang terdiri dari seluruh elemen
gerakan rakyat sipil Jawa Tengah kembali
turun ke jalan dan berjuang melalui aksi
demonstrasi dengan tetap mengikuti standar
dan protokoler kesehatan. Demonstrasi ini
dilakukan karena beberapa waktu lalu DPR
telah mengetok palu pengesahan RUU
Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Padahal apabila ditarik mundur dalam
beberapa waktu ke belakang, Rancangan
Undang-Undang (RUU) ini mengalami
gelombang penolakan yang sangat besar di
kalangan rakyat sipil dengan berbagai
macam gerakan. Baik secara daring maupun
dalam bentuk aksi turun kejalan. Penolakan
ini terjadi karena cacat nya aspek formiil
maupun materiil dari Omnibus Law Cipta
Kerja ini, yakni terkait dengan penyusunan
draft RUU Cipta Kerja yang sedari awal
dilakukan secara tidak transparan serta tidak
melibatkan partisipasi rakyat sipil secara
aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5
huruf g UU No 12 tahun 2011 yang
menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas
keterbukaan yang menjadi elemen
fundamental dalam pembentukan
perundang-undangan. Selain itu, pelibatan
pihak pengusaha dalam tim Satgas
Penyusunan RUU ini semakin
memperlihatkan hubungan mesra antara
pemerintah dengan pemodal serta
menegaskan bahwa produk hukum ini
merupakan karpet merah bagi para Oligarki
yang berlindung dibalik dalih investasi. Dari
segi substansi dalam Omnibus Cipta Kerja
tersebut, terdapat banyak pasal yang
potensial akan merugikan dan mengabaikan
pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok
rentan dan minoritas serta elemen rakyat
sipil lain nya. Nihil nya beberapa aspek tersebut
semakin menguatkan dugaan bahwa
Omnibus Cipta Kerja akan menjelma
menjadi malapetaka yang makin
memperburuk kehidupan rakyat sipil dan
melanggengkan perampasan ruang hidup, yang dampaknya kembali akan diderita oleh
masyarakat. Sedangkan para oligarki akan
tetap abai melihat penderitaan rakyat karena
keuntungan besar yang didapat. Ketiadaan
peran rakyat sipil dalam perumusan
Omnibus Cipta Kerja ini jelas akan makin
menihilkan dan menjauhkan aspek
kesejahteraan rakyat karena orientasi yang
dibangun hanyalah demi keuntungan semata, berdasarkan perspektif para pemodal yang
menjadi tim penyusun draft RUU terkait. Ditengah derasnya kritikan dan
besarnya gelombang penolakan dari
masyarakat, nampaknya pemerintah dan
DPR bersikap layaknya sekelompok orang
tuli yang tidak mendengarkan dan
mengakomodir kepentingan dari rakyat
yang akan terdampak. Selain itu
kampanye-kampanye yang dilakukan oleh
Pemerintah di ruang public dengan
pelibatan para buzzer tentu makin membuat
rakyat bertanya-tanya: “saat aspirasi rakyat
tidak didengar terkait penolakan keberadaan
Omnibus Law ini, lalu tuan presiden dan
DPR mendengar untuk siapa?
Ditengah situasi Pandemi yang
menghantam seluruh sektor kehidupan
masyarakat saat ini, seharusnya Pemerintah
dan DPR lebih fokus menangani penyebaran
Pandemi dan memastikan bahwa
masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan dasar
nya. Selain itu juga harus memastikan
bahwa aktivitas PHK kepada para buruh
oleh pengusaha bisa ditindak secara tegas. Di sisi lain, ketimbang melakukan
pembahasan maupun pengesahan terhadap
RUU yang tidak menyinggung
kesejahteraan masyarakat, seharusnya
Pemerintah dan DPR harus lebih
memprioritaskan RUU yang berkaitan
dengan kebutuhan kesejahteraan maupun
mengatasi persoalan bagi masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual, serta RUU Pekerja Rumah Tangga. Berangkat dari kegelisahan bersama
dan melihat indikasi konsolidasi elite
kekuasaan yang makin menguat dan makin
mesranya dengan para pemodal, sehingga
segala aturan maupun kebijakan yang lahir
sama sekali tidak mempertimbangkan
kesejahteraan rakyat, akan tetapi lebih
mengedepankan kepentingan para oligarki
dengan memberikan karpet merah dan
fasilitas demi pemenuhan keuntungan saja. Maka menjadi sebuah kewajiban bagi
masyarakat untuk terus menghimpun
persatuan dan Konsolidasi rakyat serta terus
bergerak bersama melawan keserakahan
para oligarki. Oleh Karena itu Aliansi Gerakan Rakyat
menggugat (GERAM) mendesak agar
Pemerintah beserta seluruh jajaranya serta
Dewan Perwakilan Rakyat untuk :
- Batalkan Omnibuslaw RUU Cipta
kerja . 2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) Selama Pandemi - Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual - Pemerintah Fokus Tangani Pandemi
- Stop Kriminalisasi Terhadap Aktivis
Draft Lengkap Siaran Pers Aliansi GERAM
dapat diakses pada :
http://bit.ly/AksiGeram7Okt
Narahubung Rilis : - Alvin Avriansyah – 089629028748
- Arif Afruloh – 081511585399