Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur Kepada Pekerjanya setelah waktu kerja normal sesuai UUK No.13 Tahun 2003
Semarang,4/8/2020 DPP FSPIP KASBI perusahaan yang tidak membayar upah lembur pekerjanya berarti telah melanggar ketentuan UUK No.13 Tahun 2003 , Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003, mengatur mengenai waktu kerja (normal) yang mana ada 2 pola waktu kerja (normal) yakni:
a. 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan;
b. 8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.
2. Menurut Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal (resminya disebut waktu kerja lembur, WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004.
Dengan kata lain, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar UKL.
3. Termasuk dalam pengertian mempekerjakan melebihi waktu kerja (normal) sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, adalah:
a. mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan (khususnya pada pola waktu kerja 5:2); dan/atau
b. mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat [1] UUK).
4. Syarat dan ketentuan waktu kerja lembur (WKL) sebagaimana tersebut di atas, secara umum adalah sebagai berikut :
a. dilakukan atas persetujuan (masing-masing) pekerja/buruh yang bersangkutan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf a UU No. 13 Th. 2003);
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dengan perkataan lain, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada –minimal- 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004).