Aliansi GERAM ( Gerakan Rakyat Menggugat) Buka Posko THR secara Online
Pers Rilis
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat
Potensi THR Buruh Jawa Tengah tak Di Bayarkan Meningkat: Aliansi GERAM Launcing pembukaan Posko pengaduan Online THR
Semarang, Kamis 21 Mei 2020. Aliansi gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah yang terdiri dari beberapa unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa, Lembaga Non Pemerintah (NGO), dan beberapa organisasi dan komunitas masyarkat lainya di Jawa Tengah menggelar launching Posko Pengaduan Online Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 bagi buruh dan pekerja di wilayah Jawa Tengah. Posko pengaduan ini, dibuat untuk merespon mencuatnya kemungkinan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Jawa Tengah yang akan menghadapi kendala dalam pemenuhanya oleh para pengusaha.
Indikasi kendala pembayaran THR tersebut, terlihat dari pernyataan Kepala Disnakertrans Jawa Tengah pada tanggal 15 Mei 2020, sebagaimana dikutip oleh Media Online (Merdeka.Com) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa, ada sekitar 1037 perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR kepada para pekerja. Selanjutnya, Kepala Disnakertrans Jateng menyatakan bahwa, ada 838 yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Disisi lain, ada 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR yang akan dilakukan secara bertahap. Sementara sisanya ada 129 perusahaan yang ditemukan gagal membayar THR, dan 10 perusahaan lagi yang sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR.
Ditengah situasi sulit yang sedang dihadapi oleh Pekerja/Buruh tersebut, Menteri Tenaga kerja malah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid 19, yang isinya semakin memperkeruh dan merugikan bagi pekerja/Buruh karena memuat poin yang memberikan peluang pembayaran THR Keagamaan tahun 2020, dapat disepakati untuk dilakukan pembayaran secara bertahap dan/atau dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut, seharusnya dikesampingkan, karena secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dikenal sebagai produk hukum dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, serta bertentangan dengan Permanaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja dan/buruh di perusahaan.
Kondisi diatas tentu, menjadi ancaman bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah. Padahal menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja dan/buruh di perusahaan, disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh pegusaha, baik terhadap pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa pekerja/buruh dengan status pekerja tetap, pekerja kontrak dan Outsorching, termasuk harian lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Disamping itu, Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tersebut, juga mengatur bagaimana perhitungan THR dengan ketentuan: bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) Bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja X 1 (satu) bulan Upah dibagi 12 (Dua belas). Hal ini, menegaskan bahwa, pengusaha diwajibkan untuk membayarkan THR bagi Para Pekerja/Buruh yang dipekerjakanya, dan tidak terdapat alasan untuk tidak mebayarkan THR secara penuh.
Apabila Pengusaha telat membayar dan atau tidak membayar sama sekali Tunjangan hari Raya bagi Pekerja/Buruh, maka pengawas ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Jateng wajib untuk menindak tegas pengusaha tersebut, dengan mengenakan ganjaran berupa denda dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, posko pengaduan ini dibuka untuk menghimpun data pelanggaran pembayaran THR oleh Pengusaha dan kemudian akan digunakan sebagai bahan advokasi bagi buruh di wilayah Jawa tengah yang ingin bersama-sama memperjuangkan haknya.
Berangkat dari Kondisi dan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat menggugat (GERAM) menuntut dan mendesak agar :
1. Para pengusaha segera membayarkan secara penuh Tunjangan Hari raya, termasuk denda keterlambatan Pembayaran THR kepada Para pekerja/Buruh;
2. Pemerintah Daerah Jawa Tengah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan fungsi pengawasanya dengan maksimal dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang terlambat dan tidak membayarkan THR kepada para pekerja/Buruh;
3. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajib mencabut Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid 19.
Narahubung :
Karmanto
0815 6586 827
Herdin Pardjoangan
0877 7206 9993
Note:
Bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh di Jawa Tengah yang tidak mendapatkan THR atau dibayarkan THR tidak secara penuh, dapat mengadu secara Online melalui: https://bit.ly/pengaduanonlineTHR
Aliansi Gerkan Rakyat Menggugat:
KASBI Jateng, FSPIP-KASBI, Federasi Serbuk Indonesia, SP PUBG, FSPRIN, YLBHI-LBH Semarang, LRC KJHAM, Yasanti, PPR Jateng, Bem KM UNNES, BEM KM Undip, BEM KM UNIMUS, BEM UNISSULA, BEM UNS, BEM FISIP UNS, BEM FIK UNNES, BEM FIS UNNES, BEM FH UNNES, BEM FH UNDIP, Muda Melawan, SEPERMA, EJA POST, LPM Menteng, FNKSDA Semarang, Gusdurian Semarang, Pelita , Aliansi Pelajar Semarang, FMN Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Mahasiswa Bergerak, HMDIP FISIP Undip
