Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

DPP FSPIP

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan

  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
  • Visi dan Misi
  • Ad/Art
  • Struktur Pengurus
  • Konsultasi Hukum
  • FSPIP-MAIL
Subscribe
Close

Search

Uncategorized

Buruh Kota Semarang Tuntut Walikota Semarang untuk Naikan UMK tahun 2026 Sebesar Rp 4.110.000 + UMSK 7%

By admin
25 November 2025 3 Min Read
0

Semarang, www.federasispip.com Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah Presidium ABJAT Kota Semarang menggelar aksi menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2026 pada Senin (24/11/2025).

Elemen buruh yang hadir berasal dari organisasi FSP KEP, FSPMI, FARKES, FSPIP, ASPEK, dan perwakilan PT Pos Indonesia. Aksi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, di Balai Kota Semarang.

Pertemuan audiensi juga dihadiri oleh Kepala Disnaker Kota Semarang, Kepala Kesbangpol, serta Pj Sekda Kota Semarang. Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kenaikan upah dan kebijakan lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Tuntutan Buruh
Sumartono, perwakilan FSPMI, menegaskan bahwa Putusan MK No. 168 harus dijalankan secara konsisten. Ia juga menyoroti bahwa upah sektoral merupakan produk kesepakatan, namun tidak boleh dipertanyakan keberadaannya.
“Kalau boleh sepakat, untuk UMK saja kalau sepakat tidak naik ya pasti tidak naik,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang ada sebelumnya harus tetap diberlakukan, bahkan ditambah sesuai karakteristik KBLI yang memenuhi syarat.

Perwakilan FSPIP, Karmanto, meminta Wali Kota Semarang mengusulkan angka UMK yang layak bagi buruh. Ia juga menyoroti tingginya pajak opsen daerah yang mencapai 66%, yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami ini pembayar pajak. Jika pajak kami naik, maka upah juga harus naik secara layak dan berkeadilan,” tegasnya. Kami buruh Kota Semarang meminta agar Walikota Semarang menaikan UMK tahun 2026 Rp.4.110.000 + UMSK Tahun 2026 sebesar 7 % upah minimum hanya untuk buruh lajang dan kurang dari 1 tahun namun apa yang di tetapkan pemerintah justru digunakan untuk upah maksimum untuk pekerja yang sudah diatas satu tahun dan juga pekerja yang sudah berkeluarga. Maka tuntutan kami sebenarnya sudah relevan dengan kebutuhan buruh setiap tahun

Sementara itu, Sugiyanto, Ketua FSP KEP Kota Semarang, mendesak agar Wali Kota berani mengusulkan angka UMK di atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kota, sebagaimana pernah dilakukan wali kota sebelumnya.

Tanggapan Wali Kota Semarang
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan seluruh masukan buruh.
“Kami menerima semua aspirasi. Namun tentu ada hal teknis dan aturan yang harus dijalankan. Kami ingin masyarakat Kota Semarang hidup sejahtera dengan penghasilan yang layak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sedang membahas tata cara pengupahan bersama berbagai pihak.
“Saya yakin kementerian akan memberikan yang terbaik. Hasil pembahasan pasti akan mencerminkan nilai yang juga dilaporkan kepada Presiden,” tambah Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pajak opsen adalah kewenangan pemerintah provinsi, dan Pemkot Semarang telah mengusulkan agar besarannya ditinjau ulang.

Penyerahan Konsep UMK–UMSK dan Rencana Aksi Lanjutan
Di akhir audiensi, perwakilan aliansi buruh menyerahkan konsep UMK dan UMSK 2026 sebagai bahan pertimbangan bagi Wali Kota sebelum menetapkan usulan angka upah.

Usai pertemuan, perwakilan buruh kembali menemui massa aksi dan menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.
“Ini baru permulaan. ujar Karmanto Kami akan mengawal tuntutan dan konsep yang kami ajukan. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, kami siap datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas mereka menutup aksi.

Author

admin

DPP FSPIP Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan Keluarganya serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Bangkit Berjuang Sejahtera Muda Berani Militan

Follow Me
Other Articles
Previous

Rapat koordinasi PUK FSPIP PT Eclat Textile Internasional Kab. Kendal Bahas Perjuangan UMK/UMSK tahun 2026

Next

Konfederasi Barisan Buruh Indonesia KBBI Mengagas Upah yang berkeadilan dengan Konsep Sama Merek Sama Kerja Sama Upah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAL APLIKASI FSPIP SEKARANG

TOLAK OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUSLAW

DEMO BATALKAN OMNIBUS LAW 7 OKTOBER 2020 DI DPRD JATENG

Copyright 2026 — DPP FSPIP Blogsy WordPress Theme

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin